DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

02 January 2018, 19:30 WIB
Last Updated 2018-01-02T12:30:54Z
NARKOBA

Polisi Kembali Tangkap Jennifer Dun, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Advertisement
Artis Jennifer Dunn mengenakan baju tahanan dan saat ekspose kasusnya di Mapolda Metro Jaya, kepada wartawan dia mengatakan menyesal, namun sambil cengengesan, Selasa (1/1). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap artis Jennifer Dunn (Jedun) karena kepemilikan narkoba di rumahnya di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penangkapan itu petugas sebuah sedotan sebagai alat untuk mengonsumsi narkoba. Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram didapat petugas dari FS, tersangka pemasok sabu kepada Juden.

Penangkapan ini adalah kali ketiga, dan sebelumnya Jedun juga sudah ditangkap sebanyak dua kali.

Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn menjelaskan, pada tanggal 30 Desember 2017 Jedun memesan sabu kepada FS 1 gram sabu dengan harga Rp850.000;.

"Pesanan baru bisa dipenuhi keesokan harinya, itu pun hanya sebagian saja. Dan karena merasa kurang, Jedun memesan lagi 0,6 gram, dan itu sabu yang tertangkap tangan," jelas Calvijn kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 Deswember 2018.

FS ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Rukun, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Desember 2017, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari saku FS, petugas mendapati sebuah kotak rokok yang berisi sebuah plastik berisi sabu seberat 0,6 gram. Dan ketika ditanya soal barang haram itu, FS menjawab itu sabu pesanan Jedun. 

Petugas pun segera menuju kediaman Jedun dan menangkapnya.

Jedun akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.

Jedun dalam ekspose kasusnya di Mapolda Metro Jaya menyatakan dirinya menyesal.

"Saya menyesal. Gitu aja," kata dia sambil cengengesan.



.poltak/me