DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

19 February 2018, 17:27 WIB
Last Updated 2018-02-19T10:27:22Z
HAKIM

Ahok Ajukan PK Atas Vonis Penistaan Agama

Advertisement
Hasil gambar untuk ahok ajukan pk
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
MEJAHIJAU.NET,Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata diam-diam telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis penistaan agama yang menghukumnya dua tahun penjara.

"Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Biro Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Februari 2018.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah telah melakukan penistaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan divonis dua tahun penjara pada, Selasa, 9 Mei 2017 lalu.

Putusan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, telah berkekuatan hukum tetap, karena Ahok dan pengacaranya tidak melakukan banding hingga lewat waktu.

Pengadilan Jakarta utara saat ini tengah melakukan pemeriksaan atas PK yang diajukan pihak Ahok.

Permohonan peninjauan kembali diajukan pemohon terpidana secara tertulis, dalam hal ini diajukan penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, yang berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihak Ahok menilai hakim khilaf saat memvonis Ahok.

"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Menurut hukum, ada tiga alasan terpidana untuk mengajukan PK yaitu, adanya bukti baru (novum), terdapat kekhilafan hakim, dan adanya pertentangan putusan. Namun, seorang pemohon tidak harus memiliki ketiga alasan di atas.

Jootje mengatakan, tidak menutup kemungkinan apabila tim kuasa hukum Ahok dapat memberikan bukti-bukti baru atau novum.

"Mereka akan sampaikan apakah ada bukti-bukti tambahan yang lain, nanti kita lihat pada acaranya," kata Jootje.

Ahok akan memulai persidangan PK atas vonis yang diterimanya pada kasus penodaan agama, pada Senin, 26 Februari 2018, pekan depan.


.ebiet/me