DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

20 February 2018, 16:19 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

Bupati Ngada Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Advertisement
Hasil gambar untuk bupati ngada diperiksa kpk
Bupati Ngada (non aktif), Marianus Sae, diperiksa sebagai saksi mahkota untuk tersangka WHU, kontraktor yang menyuap dirinya terkait sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Ngada, Selasa (20/2). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Bupati Ngada (nonaktif), Marianus Sae, hari ini diperiksa sebagai saksi mahkota untuk WHU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) tersangka pemberi suap trerkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“MSA (Marianus Sae) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WHU (Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT Sinar 99 Permai),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Februari 2018.

Wilhelmus sendiri, sebagai kontraktor akan diperiksa sebagai saksi mahkota juga untuk Marianus Sae, selaku bupati tersangka penerima suap, dalam kasus yang sama.

Seperti diketahui, Marianus dan Wilhelmus, bersama tiga orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Surabaya, Kupang, dan Bajawa, Minggu (11/2). Namun, hanya Marianus dan Wilhelmus alias Baba Aming yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi.

Hasil gambar untuk bupati ngada diperiksa kpk
Tersangka WHU alias Baba Aming tersangka pemberi suap kepada Bupati Ngada (Non aktif), Marianus Sae, juga akan menjadi saksi mahkota bagi tersangka Marianus Sae. (Foto: Ist)
Marianus yang merupakan Calon Gubernur NTT diduga kuat telah menerima suap dari Baba Aming atas sejumlah proyek. Terhitung sejak akhir 2017 hingga awal 2018 diketahui Marianus telah menerima suap sebesar Rp4,1 miliar.

Dan sebagai imbalanya, diketahui Marianus telah menjanjikan sejumlah proyek kepada Babab Aming yang nilainya mencapai Rp54 miliar.

Marianus sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Baba Aming selaku penerima suap akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


.mar/me