DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

11 March 2018, 17:09 WIB
Last Updated 2018-03-11T10:09:05Z
POLISI

Aparat Gabungan Kodim dan Polsek Serpong Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji

Advertisement
Aparat gabungan Kodim 0506 Tangerang dan Polsek Serpong saat menunjukan barang bukti gas elpiji 3 Kg hasil pengegerebekan di Kampung Jati, Ciater, Serpong., Tangerang, pada Sabtu (10/3). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Tangerang - Aparat gabungan Kodim 0506 Tangerang dan Polsek Serpong menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji di Kampung Jati RT 09 RW 01, Kelurahan Ciater, Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu, 10 Maret 2018, malam.

Dalam penggerebekan tersebut aparat gabungan menahan tujuh orang tersangka dan mengamankan sekitar 1.340 tabung gas ukuran 3 Kg, 120 tabung gas ukuran 12 Kg dan 17 tabung gas ukuran 40 KG. 

Turut diamankan lima unit mobil bak terbuka yakni, mobil Mitsubishi Fuso jenis Colt Disel B 9113 NYU, Pikap Suzuki APV B 9808 EAE, Suzuki Carri Futura B 9964 NAL, Suzuki Carri Futura B 9993 BUA, Mitsubishi Fuso Colt Diesel B 9227 PDD dan enam unit sepeda motor.

"Ada informasi dari masyarakat tentang kegiatan pengoplosan gas elpiji. Lalu jajaran Kodim 0506 dan Polsek Serpong melakukan penyelidikan selama tiga hari," kata Dandim 0506 Tangerang Letkol  Inf Gogor yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho dan Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan, Minggu (11/3).

Saat dilakukan pengerebekan ke tujuh pelaku tengah melakukan penyulingan gas ke sejumlah tabung yang ada di dalam gudang. Gogor mengatakan, aksi kegiatan pengoplosan gas itu baru dilakukan lima hari terhitung Selasa (5/3) hingga Sabtu (10/3).

Masyarakat, kata Gogor, mencurigai banyaknya kendaraan bak terbuka dan truk berisi gas elpiji yang keluar masuk lokasi tersebut.

Ketujuh tersangka yang diamankan petugas adalah Suharja, 42, Rahmat Hidayat, 40, Ahmad Yani, 37, Mulyadi, 36, Deden, 29, Sofyan, 28, dan Fauzi, 29. Para tersangka diketahui sebagian besar warga dari luar Kota Tangsel.


Melarikan Diri

Ketujuh tersangka saat ini sedang dimintai keterangan, terutama soal pemilik gudang dan pengelola usaha ilegal ini yang sempat melarikan diri.

"Pelaku utamanya melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.

Diperoleh keterangan dari para tersangka, kelompok ini juga sempat membuka usaha sejenis di di Krangan, Kecamatan Setu kemudian berpindah ke Kelurahan Ciater, Serpong.

Kasus ini dalam penanganan Polres Tangerang, dan pengejaran terhadap pelaku utama sedang dilakukan.


.hery/me