DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

28 March 2018, 15:22 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

Menhub: Saya Merasa Bersalah, Tidak Tahu Anak Buah Korupsi

Advertisement
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Menteri Perhubungan,  Budi Karya Sumadi,  mengatakan dirinya merasa bersalah karena tidak mengetahui anak buahnya melakukan korupsi.

"Jujur saya merasa bersalah kok saya tidak tahu apa yang terjadi. Saya kritisi diri, kegiatan represif maupun preventif dan itu saya buktikan dalam menjalankan roda organisasi," kata Budi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.

Antonius menjadi terdakwa terkait proyek di Ditjen Hubla dia didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Uang tersebut terkait dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, di Kalimantan pada 2016.

Suap diberikan oleh Adi Putra Kurniawan, mantan komisaris PT Adhiguna Keruktama, yang telah divonis pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Budi mengaku sama sekali tidak tahu tentang perbuatan suap itu sebelum diungkap KPK. Selain itu, Budi juga mengaku tidak tahu tentang proyek pengerukan yang berkaitan dengan suap itu. 

Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Budi juga mengatakan dirinya sudah memutasi beberapa anak buahnya yang diduga terkait kasus suap tersebut.

Para pejabat yang dimutasi adalah Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz Sibarani, dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Hubla Marwansyah.

"Dari pemeriksaan saya tahu yang bersangkutan menerima. Sepeti Mauritz saya pindahkan ke PPSDM. Ini punishment karena sebelumnya yang bersangkutan punya otoritas besar. Sikap kami selanjutnya adalah menunggu sidang ini," ujar Budi.

Budi juga memastikan perusahaan yang terkait kasus itu akan masuk dalam daftar hitam. "Pasti setelah itu akan kami black list. Nggak akan kami kasih pekerjaan," kata Budi.



.mar/me