Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Medan - Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 telah ditetapkan Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Para anggota dewan tersebut diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, terkait Pengesahan APBD Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumatera Utara 2012-2014 dan penolakan Penggunaan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut 2015.
Penetapan tersangka itu telah dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut tertanggal 29 Maret 2018, yang memberitahukan perihal penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu.
Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018, untuk masing-masing tersangka.
Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin mengakui kondisi ini membuat situsai politik di Sumut agak bergejolak. Namun demikian dia meminta kepada semua pihak agar tetap menghormati proses hukm dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kita harus menghormati proses hukum. Namun demikian kita juga hormati kawan-kawan yang 38 itu, karena belum tentu bersalah,” kata Wagirin kepada wartawan saat hadir pada acara Wisuda Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Wasliyah (UMN AW) di Selecta Medan, Sabtu, 31 Maret 2018.
“Jangan buru-buru divonis, karena itu belum tentu (bersalah). Oleh karena itu, kita jaga situasi dan kondisi yang kondusif di Sumut,“ ulangnya.
Dalam situasi yang sulit seperti ini, kata Wagirin, yang penting bagi pihaknya adalah tugas-tugas dewan tidak boleh terganggu.
Ke 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan,Rizal Sirait.
Kemudian, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zulukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi.
Selanjutnya, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmawati, Muslim Simbolong, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Agus belum mau menyebutkan secara spesifik dugaan suap untuk anggota DPRD Sumut itu terkait perkara apa.
.me