DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

11 April 2018, 17:15 WIB
Last Updated 2018-04-11T10:15:59Z
BIROKRAT

Pelaksanaan Lelang BBWS Citanduy Terkesan Lambat

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Kota Banjar - Pokja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy terkesaan molor dalam menentukan paket lelang di beberapa paket yang sudah tayang di LPSE Kementrian PUPR. Keterlambatan tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat di Kota Banjar.

Dalam  Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dijabarkan tentang prinsip-prinsip lelang yakni, efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

Terbuka dan Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. 

Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.

Adil/tidak Diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.;

Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

Sekjen Pemuda Pancasial MPC Kota Banjar, Asep Malik Kurniawan mempertanyakan perihal keterlambatan penetapan pemenang dari beberapa paket yang dilelangkan. Menurut lelaki yang akrab dipanggil Asmal ini, dalam mengambil sebuah keputusan, pihak BBWS Citanduy harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar dan juga harus mengikuti etika pengadaan seperti yg tertera dalam aturan tersebut.

"Proses tender yang ada di BBWS Cintandui dimulai Desember 2017, namun sampai sekarang belum ada pemenang, yang sudah baru dua paket lelang dengan paket 'besar' yang bernilai Rp42 miliaran lebih," kata Asmal. 

Sehingga dari proses lelang yang terlambat ini dikhawatirkan akan berdampak dalam pelaksanaan pekerjaan itu. 

"Dan dalam proses ini, sebenarnya siapa pemegang kebijakan, siapa yang berperan dalam hal ini,  apakah kepala balai, pokja, atau bahkan kementrian PUPR sendiri," tanyanya.

Asmal juga mempertanyakan perihal terlambatnya penentuan pemenang, yang notabenenya mundur lagi, mundur lagi.

"Sebenarnya ini ada apa, ada apa dalam proses lelang ini," tanyanya.

Sedangkan jadwal sendiri, lanjut Asmal,  sudah tertuang di LPSE PUPR, dan kami memantau itu dari Januari 2018 sampai saat ini belum ada pemenangnya, sudah empat bulan lho, sergahnya.

Ia menegaskan, harusnya pihak BBWs Cintanduy dalam menentukan pemenang tidak perlu terkontaminasi unsur lain, apalagi dengan kepentingan organisasi atau kelompok. Jangan sampai terjadi kembali sesuatu hal yang tidak kita inginkan, seperti yang sudah terjadi, luapan air sungai Cimeneng di Kabupaten Cilacap, luapan air sungai di Padaherang dan luapan air di Cikondang, itu terjadi karena keterlambatan penangananya.

"Kalau hal itu terjadi kembali apa alasanya, padahal, pihak BBWS Citanduy sendiri yang selalu menunda-nunda proses," ucapnya.

Ia menghimbau kepada pihak BBWs Citanduy, untuk mengambil tindakan tegas dalam menyikapi keterlambatan proses lelang lelang ini. Menurutnya, jangan sampai keterlambatan penetapan pemenang akan menghambat pelaksanaan pekerjaan.
Dikatakanya, ada sekitar 30 paket yang sampai saat ini belum  ditetapkan pemenangnya.

Penentuan pemenang di Beberapa paket pekerjaan kontruksi di BBWS Citanduy terkesan telat, hal itu terlihat ada banyak paket pekerjaan yang sampai hari ini belum ada pemenangnya. Bahkan untuk paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bantarheulang (S.I Rawaonom ) senilai 5,2 M yang dimulai bulan januari lalu mengalami 17 kali perubahan pembuktian dan sampai hari ini belum ada pemenangnya.


Pokja BBWS Citanduy Akui Proses Lelang Lambat

Sementara itu Ketua Pokja Bidang Kontruksi BBWS Citanduy, Syahrir, mengakui perihal keterlambatan pengumuman pemenang lelang tersebut.

"Memang ada keterlambatan, saya sudah berupaya untuk menyelesaikan secepatnya, kita butuh waktu, butuh ketelitian. Memang kami paketnya lumayan banyak, dan juga orang yang diberi tugas kadang-kadang ada di kantor kadang-kadang di luar," kata Syahrir ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 10 April 2018.

Terjadinya keterlambatan itu menurut Syahrir, yang juga menjabat sebagai bidang pelaksanaan BBWS Citanduy, ada beberapa faktor, salah satunya dari banyaknya paket yang ia pegang dan unsur panitia lelang yang dari luar kota Banjar, sehingga proses penentuan pemenangnya harus melalui beberapa proses panjang.

Untuk tahun ini, jelasnya, di kepanitian lelang ada unsur orang luarnya yaitu tujuh orang, sedangkan kalau paket Rawa Onom ada dua orang dan berasal dari Bandung. 

"Ketika sudah ada kesepakatan, kita harus bawa lagi ke Bandung karena dia, panitia yang di Bandung, harus ikut tanda tangan, kalau tidak ada tanda tangan dia itu tidak bisa tayang. Sebetulnya sistem sekarang kita bisa pakai sistem online, kalau menghambat tidak, cuma kita harus menunggu waktu koreksi, karena mereka juga punya pekerjaan lain," jelas Syahrir.

Selain itu, tambah syahrir, dalam perpres 54 tahun 2010 sendiri tidak diatur berapa lama proses lelang, sehingga kita harus mencari mana yang terbaik. Kalau pun terjadi keterlambatan pelaksanaan, nanti ada adendum kontrak dan waktunya disesuaikan dengan pengumuman. 

"Menyesuaikan dengan sisa waktu. Jadi ini bukan ada unsur mengulur-ulur waktu karena kita butuh seleksi yang ketat, apalagi kalau ada penawaran harga di bawah 80 persen, kita harus mengecek lagi sesuai tidak dengan Perpres 54 tahun 2010, kita harus klarifikasi harga," tuturnya.

Untuk kurun waktu lelang, menurutnya, tidak bisa dibatasi berapa lama, karena jika peserta lebih banyak, pastinya akan memakan waktu yang lebih lama. 
"Sebetulnya instruksi dari Jakarta kita diminta diawal, namun kita untuk lama masa evaluasi kita susah menentukan waktu, yang diaturnya hanya jadwal saja. Namun untuk paket yang Rawa Onom kita usahakan minggu ini selesai," pungkas syahrir.


.ao/me