DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

03 May 2018, 11:16 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+

Walikota Cilegon Nonaktif Dituntut 9 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Advertisement
Persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Walikota Cilegon Nonaktif , Tb Imam Ariyadi dan Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira dan Hendri Dirut PT Jayatama Pramayasa di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Rabu (2/5). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Serang - Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi, terdakwa kasus dugaan suap izin Amdal pembangunan Mall Transmart, Kota Cilegon, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp275 juta serta terancam dicabut hak-hak politiknya selama lima tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Helmi Syarif, membacakan tuntutanya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Epiyanto di Pengadilan Tipikor untuk PN Serang, Rabu, 2 Mei 2018.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana 9 tahun,” tuntut Jaksa Helmi Syarif.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa adalah terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan tidak menunjukan rasa penyesalan. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, malah sebaliknya, menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan dan melibatkan orang lain. 

Selain Iman Ariyadi dua terdakwa lainnya, Ahmad Dita Prawira selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dituntut 8 tahun penjara, serta denda Rp225 juta. Sedangkan terdakwa Hendri, Direktur PT Jayatama Pramayasa dituntut 5 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Epiyanto memutuskan sidang ditunda dua pekan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Seperti diketahui, Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa Tb Imam Hariadi selaku Walikota dan Ahmad Dita Prawira selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, serta Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, telah menerima suap pada Selasa 19 September 2017 dan Jumat 22 September 2017.

Suap diterima Tb Iman sebesar Rp1,5 miliar yang berasal dari Eka Wandoro selaku Manager Legal PT Krakatau industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony Sugihmukti Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon. 

Sementara uang sisanya Rp700 juta berasal dari Bayu Dwinanto Utomo selaku Project Manager PT Brantas Abipraya sebesar Rp800 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Tb Iman, agar memuluskan penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas Abipraya dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mall Transmart. 

Persidangan ditunda dua pekan untuk medengar pledoi dari para terdakwa.


.mar/me