DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

03 July 2018, 19:06 WIB
Last Updated 2018-07-03T12:06:00Z
ISUKORUPSI

DKPP dituntut Berhentikan Semua Komisioner KPU

Advertisement

MEJAHIJAU. NET Jakarta- Ketua Koalisi Advokat Nawacita Indonesia, Regginaldo Sultan, menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan semua Koisioner KPU, karena KPU tetap menerbitkan PKPU No 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor mendaftar sebagai calon anggota legisalatif pafa pemilu tahun 2019. 

Tuntutan itu disampaikan Regginaldo secara langsung ketika mendatangi kantor DKPP RI di jalan Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juli 2018. 

"Komisioner sudah pernah mendapat teguran secara tertulis (agar tidak menerbitkan aturan pelarangan eks koruptor mendaftar sebagai caleg), tetapi tetap saja ngotot menerbitkan aturan itu. Sehingga kami menuntut agar semua komisioner agar diberhentika," ucap Regginaldo. 

Dia juga meminta agar DKPP mendesak KPU untuk menarik PKPU No 20 tersebut. 

Menurutnya, penerbitan PKPU No 20 tersebut memiliki cacat yuridis baik cacat secara formil maupun materil. Cacat formil, karena pemberlakuan PKPU tersebut tanpa pengundangan, yang mana soal pengundanganya merupakan wewenang Menteri Hukum dan HAM. 

Sedangkan cacat materilnya karena peraturan KPU itu selain dinilai melanggar UU tetapi juga melanggar konsritusi. 

"KPU hanya penyelenggara pemilu, tidak berwenang mencabut hak-hak politik seorang warganegara," ketusnya. 

Regginaldo selanjutnya mengatakan, laporan ke DKPP ini dilakukan atas nama klienya, Cinde Laras Yulianto, yang notabene adalah eks koruptor yang berniat maju dalam Pileg tahun 2019. 

"Seseorang yang sudah menjalani hukuman, tidak boleh dipidana kembali, "tegas Regginaldo, dan dia menilai PKPU No 20 tersebut adalah sebagai bentuk pemidanaan kembali. 

Penerbitan PKPU No 20 tahun 2018 ini memang telah menjadi kontroversi dan sekaligus polemik. 

Banyak kalangan, terutama DPR, menilai KPU tidak berwenang menerbitkan aturan yang menyangkut hak-hak politik warganegara, karena yang berwenang melakulan itu adalah Presiden dan DPR dalam bentuk UU dan hakim dalam bentuk putusan atau vonis. 

Komisi II DPR rencananya segera memanggil komisioner KPU untuk meminta penjelasan. 

Pihak KPU sendiri berargumentasi, pihaknya selaku penyelenggara bertanggungjawab atas hasil-hasil pemilu, sehingga pihaknya memberikan larangan bagi eks koruptor, juga bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk maju dalam pileg tahun 2019 tahun depan.


 .ebiet/tn