07 July 2018, 14:38 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:43:50Z
HeadlineMeja Hijau

Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari

Advertisement
Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari menutupi wajahnya sesaat dirinya divonis bersalah oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7). Foto: Ist

 


MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dalam putusanya yang dibacakan Jumat, 6 Juli 2018.

Rita dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik unruk waktu lima tahun. Pencabutan hak politik ini adalah pidana tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita.

Sedangkan pidana pokoknya, Rita dipidana 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita dinyatakan terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Sugiyanto saat membacakan amar putusanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).

Jaksa dalam dakwaanya menyatakan Rita melakukan korupsi bersama-sama dengan Khairudin, yang telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Khairudin adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) yang bersama-sama tim 11 pemenangan Bupati Rita, dinyatakan sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya menjabat anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Rita juga dinyatakan terbukti telah menerima uang suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Pengacara Rita, Wisnu Wardana, atas putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir.

.mar/tn