DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

25 August 2018, 08:43 WIB
Last Updated 2018-08-25T01:43:00Z
POLISI

8 Begal Priangan Timur Digulung Polres Tasikmalaya

Advertisement

MEJAHIJAU.NET, Tasikmalaya - Delapan begal yang kerap beraksi di Tasikmalaya dan wilayah Priangan Timur digulung petugas PolresTasikmalaya Kota.

Kedelapan begal yang ditangkap adalah TS, 32, PP alias Fey, 30, ZA, 28, GA, 28, M, 27, AH alias Se, 26, AH, 24, dan IM, 22.

Dari delapan pelaku yang ditangkap, lima merupakan anggota Brigez. Dan satu diantaranya bahkan mengaku sebagai panglima perang Brigez.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf mengatakan kedelapan tersangka tersebut telah melakukan berbagai jenis kejahatan dengan kekerasan. 

"Korban mereka adalah para pengendara motor dan konter ponsel di wilayah hukum Tasikmalaya," kata Kapolres Febry dalam jumpa pers di Mapolres, Kamis, 23 Agustus 2018.

"Para tersangka ini dalam aksi mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan memakai senjata tajam kepada korban-korban mereka, tambah Febry.

Febry mengatakan pihaknya membutuhkan waktu 10 hari untuk menggulung kawanan begal tersebut.

"Alhamdulillah, (mereka) berhasil diringkus dalam waktu sepuluh hari. Mereka pelaku krimin yang sangat sadis dan terorganisir," kata Febry.

Febry melanjutkan, satu di antara pelaku yakni AH alias Sem mengakui sebagai panglima perang Brigez DPW Kabupaten Tasikmalaya.

"Para tersangka adalah senior dan pimpinan kelompok motor Brigez di Kabupaten Tasikmalaya. Malahan, salah satunya mengaku sebagai panglima perang di kelompok motor tersebut," terang Febry.

Namun demikian, polisi saat ini tengah memburu dua pelaku lainnya yang merupakan otak di balik aksi kriminal kawanan ini, yakni Yunus dan Hendi.

Dikatakan Febry, komplotan ini dalam tiga hari mampu melakukan pembegalan di 14 titik.

Saat beraksi, para pelaku selalu membawa senjata tajam, dan juga senjata api jenis soft 

Polisi juga mengamankan 7 unit kendaraan roda dua, dan 19 ponsel hasil kejahatan para pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 365 juncto 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

.ao/tn