DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

16 October 2018, 20:47 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:52:23Z
HeadlineKORUPSI

Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Ditetapkan Tersangka Penerima dan Pemberi Suap

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga anti rasuah tersebut menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro salah seorang petinggi Lippo Group sebagai tersangka kasus suap, Senin, 15 Oktober 2018.

Neneng dan Billy adalah dua dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait perijinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi seluas 84 hektare.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Senin malam (15/10).

Neneng ditetapkan sebagai pihak penerima suap, bersama Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Kelima tersangka penerima suap ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Billy sebagai tersangka pemberi suap bersama-sama dengan Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), serta Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).

Keempat tersangka pemberi suap ini diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Bekasi dan menangkap sembilan orang dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar dalam pecahan dolar Singapur (Rp1 miliar) dan  pecahan rupiah sebanyak Rp500 juta.

Syarif menjelaskan, uang yang diamankan tersebut adalah barang bukti suap untuk Bupati Neneng dan jajaranya terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, yang diketahui telah disepakati nilainya sebesar Rp13 miliar.

“Sampai saat ini diduga realisasi (suap) pemberian sampai saat ini sudah mencapai angka sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kali pemberian melalui kepala dinas terhitung sejak April, Mei, Juni 2018,” ungkapnya.

Dan masih ada dua termin pemberian suap lagi, tambahnya. Namun KPK masih menelusurinya, pungkasnya.



.mar/tn