12 November 2018, 18:47 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:31:01Z
HAKIMHeadlineJAKSAKORUPSIMejaHijau+peristiwa

Kejati Geledah Kantor PUPR Kabupaten Tasikmalaya

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Tasikmalaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dibantu aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Raya Mangunreja, Senin, 12 November 2018.

Penggeledahan yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Jawa Barat, Januar Reza tersebut disita 73 dokumen serta empat hard disk data komputer.

Penggeledahan ini merupakan awal penyidikan atas dugaan kasus korupsi pada proyek  pembangunan jalan dan jembatan Ciawi - Singaparna Tahun Anggaran 2017.

"Ya, ini terkait proyek jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna," terang Januar kepada wartawan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/11).

Januar menjelaskan modus korupsi pada proyek senilai Rp25 miliar itu adalah dengan melakukan mark up dan juga pengerjaan proyek yang disubkontrakan.

"Selain mark up, itu juga disubkontrakan. Kita lagi hitung kerugian keuangan negara, tapi untuk sementara kita perkirakan sekitar Rp2,5 milyar," papar Reza.

Sebelum dilakukan penggeledahan, kata Januar, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak diantaranya pihak rekanan sebagai saksi dan beberapa pegawai di dinas PUPR. Namun sampai sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai barang bukti yang disita, Januar mengatakan ada 73 dokumen, terdiri dari dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan.

"Selain itu juga kita amankan empat buah hardisk komputer," imbuhnya.

Proyek pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna ini adalah proyek yang murni dibiayai oleh APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.


.me