DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

08 January 2020, 13:41 WIB
Last Updated 2020-01-08T06:42:11Z
BIROKRAT

BPN Kota Banjar Rampungkan Target 2019

Advertisement
( Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjar )

MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Kota Banjar, Jawa Barat, telah menyelesaikan target di tahun 2019. Sebanyak 14 ribu pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu di ungkapkan oleh Agus Soefyan selaku Seksi Hubungan Tanah dan Ketua Team pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Banjar. Menurutnya, program sertfikat tanah berbiaya murah yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendapat respon positif dari masyarakat, dan target 2019 bisa diselesaikan, namun untuk 2020 belum ada penargetan kembali untuk PTSL .

"Alhamdulillah masyarakat merespon positif PTSL ini dan target kita di tahun 2019 pun bisa di selesaikan karena dukungan masyarakat juga, akan tetapi untuk PTSL tahun 2020 kita belum menargetkan", Ujar Agus, Rabu (08/01/2020). 

Selain itu Agus juga menyatakan, berdasarkan aturan, biaya pengajuan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu. Menurut Agus, angka itu pun sudah dikoordinasi pihak desa bukan lembaganya.

"Jika ada yang lebih (Rp 150 ribu), laporkan saja, aturan memang sebesar itu," ujarnya.

Untuk itu, Agus berharap adanya kerjasama yang baik antara warga dan aparat desa sehingga dihasilkan sertifikat tanah yang akan diterima masyarakat bisa digunakan semestinya.

Menurut Agus, BPN sendiri sesuai arahan pusat, Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga 2024 mendatang, menargetkan 126 juta bidang tanah milik masyarakat bersertifikat secara nasional.

"dengan adanya itu, Pemerintah berharap mampu membantu ekonomi masyarakat, dengan agunan sertifikat tanah sebagai modal usaha. (BM).