DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

21 September 2020, 22:13 WIB
Last Updated 2020-09-21T15:13:13Z
KEMENTRIAN

KKP Lepasliarkan 1,5 Juta Ekor Benih Lobster Hasil Sitaan di Perairan Pandeglang

Advertisement


MEJAHIJAU.NET, PANDEGLANG - Demi melestarikan populasi lobster di alam, Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP), kembali melepasliarkan benih lobster di alam, kali ini adalah di perairan Pandeglang, Banten. 


Pelepasliaran 1.507.451 ekor benih lobster ini dilakukan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, di Perairan Karang Kabua, pada Sabtu (19/09/2020) kemarin. 


Jutaan benih lobster tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea, dan Cukai, Tipe C Soekarno Hatta, Direktorat Jenderal Bea, dan Cukai, Kementerian Keuangan, pada Selasa (15/09/2020) lalu. 


Benih lobster ini disita karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah benih lobster yang akan diekspor, dengan data yang tertera dalam dokumen ekspor.


Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL) Agus Dermawan, menegaskan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/09/2020), bahwa kegiatan pelepasliaran lobster oleh LPSPL Serang, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan, dan Perikanan, No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, di Wilayah Negara Republik Indonesia.


Dijelaskannya, sesuai Permen KP 12/2020, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), melalui Unit Pengelola Teknis (UPT), ditugaskan untuk menetapkan lokasi, dan tata cara pelepasliaran benih bening lobster.


“Pelepasliaran dilakukan untuk menjaga populasi lobster di alam agar tetap terjaga sehingga terhindar dari resiko kepunahan,” jelas Agus.


Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menerangkan pemilihan Perairan Karang Kabua, Pandeglang, sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan bahwa perairan tersebut masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pandeglang, dan kondisi dasar perairannya yang berupa karang, dan pasir. 


"Pemilihan substrat terumbu karang selain sebagai tempat mencari makan, sekaligus untuk melindungi benih lobster dari serangan predator," ujarnya.


Menurut Irwan, pelepasliaran kali ini merupakan yang terbanyak di wilayah kerjanya. Pada Tahun 2020 setidaknya KKP telah melakukan pelepasliaran benih lobster di Pandeglang, sebanyak empat kali. Terakhir, KKP telah melepasliarkan 43.000 benih lobster di Pulau Liwungan, Pandeglang pada Tanggal 6 Juni 2020 lalu. (BE).