DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

29 September 2020, 19:09 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:16:22Z
BIROKRATHeadline

Pemkab Ciamis, Lakukan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

Advertisement


MEJAHIJAU.NET, CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis, menggelar kegiatan penataan kelembagaan, dan struktur organisasi, serta tata kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis, bertempat di ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa, (29/09/2020).


Kegiatan dibuka oleh Penjabat Sekda Kabupaten Ciamis, Toto Marwoto, mewakili Bupati Ciamis. 


Diikuti para pimpinan pejabat Pemerintah daerah Lingkup Kabupaten Ciamis.


"SOTK perangkat daerah perlu dibahas, karena kita akan menghadapi Tahun Anggaran 2021, sehingga segala sesuatunya harus sudah mulai di siapkan," ungkap Toto.


Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Ciamis, Drs., Heri Budi Susanto, M.M., menuturkan ada lima hal yang menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan ini.


"Lima hal yang menjadi pembahasan diantaranya  pembentukan, dan SOTK Badan Kesbangpol, perubahan susunan organisasi Inspektorat, serta terkait kedudukan kelembagaan RSUD," 


"Kemudian pemberlakuan SOTK Sekertariat Daerah, dan yang terahir terkait pembentukan sistem layanan, dan rujukan terpadu (SLRT)," Katanya.


Kepala Kesbangpol Ciamis, mengatakan untuk Kesbangpol hanya nomenklaturnya saja yang berubah, untuk anggaran, serta kegiatan  tidak ada masalah.


Diketahui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), akan berubah menjadi Badan Kesbangpol.


"Hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan Badan Kesbangpol yaitu mengenai perencanaan, penganggaran, penyiapan sarana, serta sumber daya aparatur", sambung Heri.


Sementara itu terkait SOTK Sekertariat Daerah, mengalami perubahan  di Bagian Humas, menjadi Protokol, dan Komunikasi Pimpinan. 


"Penggantian nama dari Humas, menjadi  Protokol, dan Komunikasi Pimpinan, tersebut berdasar pada Permendagri Nomor 56 Tahun 2019,pedoman nomenklatur, dan unit kerja Sekertariat Daerah Provinsi, dan Kabupaten, Kota, dengan fungsi Kehumasan masih di Sekertariat Daerah," jelas Heri.


Terakhir Sekda Kabupaten Ciamis, Toto Marwoto, berharap  semua Dinas terkait bisa sinergis dalam perealisasiannya. harapnya (AO).