21 September 2020, 07:06 WIB
Last Updated 2020-09-21T00:06:07Z
POLISI

Polsek Kadipaten, Ajak Masyarakat Tidak Abaikan Protokol Kesehatan

Advertisement

MEJAHIJAU.NET, MAJALENGKA - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, khususnya wilayah Kecamatan Kadipaten, dipimpin oleh Waka Polsek Kadipaten, Polres Majalengka, serta beberapa anggota, dan Pemerintah Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP), melakukan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker, Senin (21/09/2020).


Razia tersebut tidak untuk menindak para pengguna Jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Melainkan, setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan, untuk diberi arahan, serta teguran.


Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020, yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah.


Kapolres Majalengka, AKBP., Dr., Bismo Teguh Prakoso, melalui Kapolsek Kadipaten, Kompol., Sukanto, mengatakan sejumlah warga yang melintasi Jalan Raya tepatnya depan Pasar Tradisional Kadipaten, tidak mengunakan masker, wajib diberhentikan, dan diberikan arahan, serta teguran lisan. 


"Jadi kita langsung berikan berupa teguran, serta arahan, agar senantiasa disaat keluar dari rumah menggunakan masker, serta memperlakukan hidup sehat, dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat," terang Kapolsek Kadipaten. 


Dirinya juga mengingatkan, bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker kami berikan tindakan, baik tindakan sosial, maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera  dan tidak akan mengulangi hal yang sama. paparnya.


“Dengan kegiatan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di wilayah Kabupaten Majalengka, khusus wilayah Kadipaten, diharapkan masyarakat tidak mengabaikan Protokol Kesehatan, terutama penggunaan masker, saat keluar rumah, sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya. (BE).