27 September 2020, 12:04 WIB
Last Updated 2020-09-27T05:04:48Z
POLISI

Wakapolres Majalengka Pimpin Ops Yustisi, Puluhan Orang Terjaring Sanksi Prokes

Advertisement


MEJAHIJAU.NET, MAJALENGKA - Bertempat di Taman Dirgantara, tepatnya di Bunderan Munjul, Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka terus melaksanakan setiap hari Operasi Yustisi, baik pagi, siang, sore, maupun malam.


Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Hukum Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Terkait Antisipasi Penyebaran Covid-19.


Operasi Yustisi dipimpin Wakapolres Majalengka, Kompol., Sumari, dan diikuti personel Polres Majalengka, Polsek Majalengka Kota, TNI, Dishub dan Sat. Pol. PP Kabupaten Majalengka. Minggu (27/09/2020).


Kapolres Majalengka, AKBP., Dr., Bismo Teguh Prakoso, melalui Wakapolres, Kompol., Sumari, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka, Nomor 74 Tahun 2020, Tentang Tahun 2020, Pengenaan Sanksi Administratif, Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Adaptasi Kebiasaan Baru AKB), dalam Penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.


”Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA – PSBB / AKB bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker,” jelas Wakapolres Majalengka, Kompol., Sumari.


Pihaknya juga memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik kepada pengendara atau masyarakat tidak mengenakan masker, dan memutar balikan arah pengendara untuk mengambil, atau membeli masker.


”Sebanyak 23 Warga yang melanggar peraturan khususnya yang tidak menggunakan masker,” 


Adapun Sanksi yang diberikan yakni Sanksi push up 5 orang, membaca Pancasila 3 orang, menyanyikan lagu Indonesia Raya 4, teguran lisan 6 orang, dan membersihkan lingkungan 5 orang. (BE).