24 September 2020, 16:07 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:33:25Z
HeadlineMejaHijau+

Walikota Banjar Launching Tim Penindak Pelanggaran Prokes Covid-19

Advertisement

MEJAHIJAU.NET, BANJAR - Sosialisasi, dan edukasi pencegahan Covid-19, dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan secara masif sudah dilakukan.

Kali ini petugas gabungan mulai melakukan penindakan langsung kepada pelanggar Protokol Kesehatan.

Penindakan ini akan dilakukan Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kota Banjar.

Dimana TP3KC di Launching langsung oleh Walikota Banjar, Dr., Hj. Ade Uu Sukaesih, S.Ip., M.Si,, bersama Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H.,, dan Pabung Banjar Kodim 0613/Ciamis Mayor Czi Budi Arianto, di Halaman Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (24/09/2020).

Walikota Banjar, Dr., Hj., Ade Uu Sukaesih, S.Ip., M.Si., didampingi Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., MH., menuturkan bahwa Launching TP3KC Kota Banjar, difungsikan untuk menindak langsung warga masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan.

Sebab di Kota Banjar, sendiri masih banyak pelanggar Protokol Kesehatan.

"Jadi hari ini tidak sosialisasi lagi tapi penindakan oleh Petugas Gabungan. Terdiri dari TNI-Polri, dan Instansi Pemerintah terkait, serta Tim Kesehatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Walikota Banjar, Dr., Hj., Ade Uu Sukaesih., S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pendindakan akan dilakukan secara dua metode. Yakni dengan mobile, atau berkeliling, dan pindah-pindah, serta Station di Tempat-Tempat keramaian yang ada diwilayah Kota Banjar.

"Bukan hanya pejalan kaki, atau pengguna Jalan lainnya, tetapi juga Toko, Perkantoran, dan lainnya setiap hari kita melakukan penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar disiplin Protokol Kesehatan, berupa penggunaan masker," imbuhnya.

Sementara terkait sanksi, Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., MH., menjelaskan, beragam sanksi disiapkan untuk pelanggar Protokol Kesehatan. Mulai dari sanksi teguran lisan, hingga sanksi sosial, dan denda.

"Sanksi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, dengan menggunakan blanko. Kemudian sanksi fisik berupa push up, dan shit up, sanksi sosial seperti mengucap Pancasila dan sanksi sosial lainnya," jelasnya.

Kapolres, mengungkapkan kedepan TP3KC akan melakukan sidang di tempat, kepada pelanggar Protokol Kesehatan. Dimana akan dibuat suasana persidangan dengan melibatkan Kejaksaan, Hakim dilokasi kejadian.

"Sidang ditempat ini diberlakukan kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan kategori pelanggar berat. Kategori tersebut berdasarkan data base Tim Gugus Covid-19 Kota Banjar, dimana pelanggar telah berulang kali melebihi 3x pelanggaran Covid-19. Sanksinya berupa denda," ungkap Kapolres.

Kapolres, berharap dengan dilaunchingnya TP3KC, dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat untuk selalu patuh, dan taat, serta disiplin menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

"Dengan disiplin Protokol Kesehatan, kita semua membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya. (BE).