DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

12 July 2021, 21:29 WIB
Last Updated 2021-07-12T14:29:49Z
Covid-19HeadlineNewsPPKM Darurat

Bupati Kuningan Umumkan Penyekatan PPKM Darurat Dimajukan Pukul 14.00 siang sampai 05.00 pagi

Advertisement

KUNINGAN | MEJAHIJAU.NET - Hasil dari Rapat Koordinasi antara Bupati Kuningan bersama Forkopimda Kabupaten Kuningan terkait tindak lanjut PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan. Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH, mengumumkan penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan dimajukan mulai dari pukul 14.00 siang sampai pukul 05.00 pagi. 

Hal tersebut dilakukan dikarenakan meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Kuningan dari waktu ke waktu.

"Sehubungan dengan meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Kuningan dari waktu ke waktu, mulai dari angka kematian yang meningkat secara signifikan dibanding waktu terdahulu dan angka kesembuhan yang masih rendah, sehingga saya bersama Forkopimda memutuskan untuk dilakukan penyekatan yang akan dimajukan dari mulai pukul 14.00 siang sampai pukul 05.00 pagi terhitung mulai tanggal 13 juli 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021," jelasnya, Senin (12/7/2021).

Kemudian menurutnya, bahwa penyekatan tidak hanya dilakukan di ring satu saja, tetapi di seluruh ruas-ruas jalan secara meluas, karena berdasarkan hasil pemantauan pusat ternyata keramaian masih terjadi di luar jalur protokol atau ring satu.

"Optimalisasi tidak hanya di lakukan dibeberapa posko penyekatan dan cek point saja, tetapi berlaku menyeluruh sampai ketingkat desa dan kelurahan bahkan sampai ke tingkat RT RW," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh satgas Desa dan Kecamatan agar mengoptimalkan penyekatan ataupun penutupan jalan yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang ada di PPKM Darurat.

"Kemudian, gedung balai desa juga dipersiapkan untuk sebagai tempat isolasi mandiri berbasis desa, serta kegiatan olahraga ataupun kegiatan-kegaian lainnya seperti hajatan dan kegitan yang tidak urgent agar dihentikan terlebih dahulu," ujarnya.


.Iwan