DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

15 July 2021, 21:21 WIB
Last Updated 2021-07-15T14:27:00Z
Disdik Kota BanjarHeadlineLanggar PPKM DaruratMeja Hijau

Disdik Kota Banjar Didenda Rp.1 Juta Langgar PPKM Darurat, Agus Muslih: Menyayangkan Adanya Pelanggaran

Advertisement

BANJAR | MEJAHIJAU.NET - Langgar aturan PPKM Darurat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar Disidang. 

Dinas Pendidikan Kota Banjar yang dikepalai oleh Lukmanul Hakim nyatanya harus menjalani sidang pindana ringan yang di gelar di lapangan tenis pendopo Kota Banjar,Kamis (25/7).

Adanya sidang tersebut dikarenakan Dinas Pendidikan melanggar aturan PPKM Darurat.

Dalam gelaran sidangnya yang dipimpin oleh Hakim Agung Hartato, SH.,MH, pihaknya memutuskan denda sebesar Rp.1 Juta kepada Dinas Pendidikan Kota Banjar.

Hakim menilai Dinas ini melanggar aturan PPKM darurat bekerja dengan kapasitas 50 persen. Sementara Dinas Pendidikan termasuk sektor non esensial dan non kritikal yang harus menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

Menanggapi kejadian tersebut, Inspektorat Kota Banjar, Inspektur Agus Muslih menyayangkan adanya pelanggaran tersebut. Apalagi pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

“Semoga ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak agar lebih patuh terhadap aturan, Pemerintah Kota Banjar juga memberi sangsi teguran kepada Dinas Pendidikan,” jelas Agus Muslih kepada awak media.

Saat hendak dimintai keterangan dan tanggapan, Kepala Dinas Pendidikan enggan memberikan pernyataan kepada awak media.

./Tm