03 December 2021, 11:29 WIB
Last Updated 2021-12-04T07:34:59Z
BIROKRATCovid-19HeadlineISU

YUK MANFAATKAN LAPOR! APLIKASI LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Advertisement

 

( Kepala Dinas Kominfo Wawan Gunawan, S.P, M.Si )


MEJAHIJAU.NET, KOTA BANJAR - Dalam rangka mewujudkan tatalaksana pemerintahan yang baik atau good governance, pemerintah telah mengintegrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, tentu saja agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional. Pemerintah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Kepala Dinas Kominfo, Wawan Gunawan, S.P, M.Si menyampaikan, SP4N-LAPOR! Ini merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.

SP4N-LAPOR! Adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi berjenjang secara nasional. Melalui  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N-LAPOR! kini menjadi  bagian dari SPBE.

“Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik dan SP4N-LAPOR! Ini merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE,” jelasnya kemaren.

Menurut Wawan, SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional melalui beberapa kanal pengaduan antara lain website https://www.lapor.go.id , SMS 1708, Twitter #LAPOR, dan dapat juga diunduh di Aplikasi Playstore.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Hal ini merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.

“Jadi SP4N-LAPOR! Ini bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan Meningkatkan kualitas pelayanan public”,tambahnya.

Wawan mengajak segenap warga Kota banjar untuk memanfaatkan aplikasi tersebut. 

“Mari, kepada masyarakat Kota Banjar salurkan aspirasi dan pengaduan anda melalui Jalur resmi Pemerintah, manfaatkan LAPOR (Aplikasi Layanan Aspirasi  dan Pengaduan Online Rakyat) “, pungkasnya.

Kepala bidang informasi Dinas kominfo kota Banjar,  Heni Pamungkas, S.Kom., M.Si menambahkan, ada beberapa cara masayarakat untuk melapor salah satunya emnggunaan website.

“Cara melapornya yakni, buka https://www.lapor.go.id kemudian regristrasi, sesudah itu catumkan identitas pelapor, lalu uraikan laporan secara jelas, kapan waktunya dan tempatnya”,paparnya.

Saat melapor, Lanjutnya, masyarakat harus menggunakan ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sehingga bisa di pahami secara jelas, Jika ada bukti pendukung lainya silahkan lampirkan dan kirimkan lalu tunggu laporan verifikasi.

“isi laporan dengan EYD yang baik dan benar, kalau ada bukti lampirkan saja disitu”,tuturnya. 

Lebih lanjut Heni menambahkan, Selain laporan ke website tersebut, masyarakat juga bisa mengunakan layanan lainya, sepeti SMS Centre, Media Sosial Twitter, dan unduh aplikasi SP4N-Lapor di Paly store.

“ untuk pengaduan melalui SMS, bisa digunakan dengan format SMS, BJR ( Spasi ) Isi Aduan, kalau di Twitter sendiri menggunakan #LAPORBJR, atau bisa melalui aplikasi SP4N yang bisa di unduh di Playstore”,pungkasnya. (Adv/Asep).