Advertisement
Banjar, Mejahijau.net– Kejaksaan Negeri Kota Banjar Rabu 30 April 2025 kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pada mantan Sekertaris DPRD Kota Banjar tahun Anggaran 2017 hingga 2021.
Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), penyidik kini menetapkan Ir.Hj.Rachmawati M.P (R) karena diduga turut terlibat dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.523.950.000.
Penetapan tersangka R dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk895/M.2.32/Fd/04/2025 tertanggal 23 April 2025. Dalam proses penyidikan, tersangka R dinilai berperan bersama DRK dalam menyusun dan mendorong kenaikan besaran tunjangan secara tidak sah untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor: Print-199/M.2.32/Fd/04/2025. Setelah menerima surat panggilan pertama untuk pemeriksaan pada 28 April, tersangka R tidak hadir dengan alasan kesehatan. Penyidik lalu melayangkan panggilan kedua dan akhirnya, pada Rabu (30/4), R hadir di kantor Kejari Banjar didampingi kuasa hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan bahwa tersangka R layak untuk ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Tito)