Tito Santiko
30 April 2025, 17:29 WIB
Last Updated 2025-04-30T10:29:20Z

Kejaksaan Banjar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp3,5 Miliar

Advertisement

 


Banjar, Mejahijau.net– Kejaksaan Negeri Kota Banjar  Rabu 30 April 2025 kembali  menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pada mantan Sekertaris DPRD Kota Banjar tahun Anggaran 2017 hingga 2021.

Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), penyidik kini menetapkan Ir.Hj.Rachmawati M.P (R) karena diduga turut terlibat dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.523.950.000.

Penetapan tersangka R dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk895/M.2.32/Fd/04/2025 tertanggal 23 April 2025. Dalam proses penyidikan, tersangka R dinilai berperan bersama DRK dalam menyusun dan mendorong kenaikan besaran tunjangan secara tidak sah untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor: Print-199/M.2.32/Fd/04/2025. Setelah menerima surat panggilan pertama untuk pemeriksaan pada 28 April, tersangka R tidak hadir dengan alasan kesehatan. Penyidik lalu melayangkan panggilan kedua dan akhirnya, pada Rabu (30/4), R hadir di kantor Kejari Banjar didampingi kuasa hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan bahwa tersangka R layak untuk ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya tersangka R di jerat
ayat 2 pasal(1) pasal 18 dan pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi,sebagai mana telah di ubah dengan Undang undang nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1)  ke- 1 KUHP  R  terancam pidana penjara 4 sampai 20 tahun atau bahjan hukuman seumur hidup disertai denda maximal 1 Milyar.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Tito)