Tito Santiko
10 May 2025, 19:26 WIB
Last Updated 2025-05-10T12:26:31Z

Kejanggalan Penanganan Kasus Tunjangan DPRD Kota Banjar, Muhlison Soroti Keterbukaan Kejaksaan

Advertisement

 


Banjar, Mejahijau.net  - Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Muhlison, mengungkapkan kecurigaan terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan hukum kasus tunjangan rumah dinas dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar. Ia menilai pihak Kejaksaan terlalu tertutup, seolah berusaha melindungi pihak tertentu dalam penanganan kasus tersebut.

Muhlison menyoroti bahwa Kejaksaan belum pernah memberikan penjelasan publik terkait peran pihak eksekutif, terutama Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang terlibat dalam penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran. Ia mempertanyakan mengapa peran eksekutif tidak tersentuh dalam kasus ini, meskipun mereka yang mengkaji, menandatangani, dan bertanggung jawab terhadap dampaknya.

"Kami curiga, apakah ada upaya untuk melindungi pihak tertentu? Perwal sebagai dasar anggaran seharusnya dikaji terlebih dahulu, termasuk aspek keuangan daerah. Kejaksaan seharusnya lebih terbuka dan menjelaskan peran masing-masing pihak, terutama dalam kaitannya dengan kerugian negara," ujar Muhlison.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan seolah menutup-nutupi informasi terkait penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa ada upaya untuk menyembunyikan fakta-fakta yang penting. "Idealnya, kejaksaan harus menjelaskan rentetan kejadian, mengungkapkan siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana kerugian negara terjadi," tambahnya.

Muhlison juga menyoroti ketidakjelasan terkait pengembalian uang oleh anggota DPRD. Informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa permintaan pengembalian dana tidak disertai penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan mekanisme pengembalian. "Ini sangat aneh. Harusnya diberikan penjelasan resmi agar legalitasnya jelas dan bisa dipahami," ujarnya.

Selain itu, Muhlison mengkritik kinerja Inspektorat Kota Banjar yang dianggap lalai dalam memeriksa berkas dan dokumen APBD. Seharusnya, Inspektorat melakukan pengecekan menyeluruh untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang berkepanjangan. "Jika Inspektorat bekerja lebih teliti, kesalahan ini seharusnya bisa terantisipasi sejak awal," kata Muhlison.

Sebagai bentuk pengawasan, Muhlison menegaskan bahwa dirinya bersama komponen masyarakat lainnya akan terus mengawal kasus ini. Mereka juga berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi Yudisial agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan. "Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kejaksaan dan instansi terkait harus terbuka untuk menjaga kepercayaan publik," pungkasnya. (Tito)