Tito Santiko
30 June 2025, 10:01 WIB
Last Updated 2025-06-30T03:01:55Z

Kabur Tiga Tahun Pencuri motor di Banjar Akhirnya Ditangkap .

Advertisement

 


Banjar , Mejahijau.net – Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, tersangka berinisial RN (28), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. RN merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2022 di wilayah hukum Polres Banjar, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polres Banjar pada Kamis, 26 Juni 2025, di sebuah rumah di Perumahan Alam Asri No. 46, Kelurahan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. RN diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 14 September 2022, sehari setelah kejadian pencurian yang berlangsung di tanggul Dusun Purwodadi, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. Korban dalam kasus ini adalah Sandari bin Ahmad Kamari (67), seorang petani asal Langensari.

Dalam aksinya, RN tidak bekerja sendiri. Ia diajak oleh pelaku utama bernama Hendar alias Leptop, yang lebih dulu diproses hukum pada tahun 2024. Peran RN dalam kejahatan tersebut adalah sebagai pengawas lokasi dan pengemudi kendaraan saat menuju tempat kejadian, memastikan situasi aman dari pantauan pemilik atau warga sekitar.

“Pelaku RN ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian kami. Ia berperan aktif dalam pencurian tersebut meskipun bukan pelaku utama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar, Heru Samsul Bahri, S.E., M.M., C.PHR.





Barang bukti terkait kasus ini sebelumnya telah disita dalam proses hukum terhadap Hendar alias Leptop. Saat ini RN dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan  ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan RN dalam kasus pencurian lain di wilayah Banjar dan sekitarnya. Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap jaringan serta modus operasi serupa yang mungkin masih berlangsung.(Tito)