Advertisement
BANJAR Mejahijau.net — Aksi pengeroyokan brutal terjadi di sebuah pangkas rambut milik warga bernama Jajang yang merupakan salah satu anggota ormas beralamat di Dusun Sukamulya, RT 03 RW 01, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Peristiwa ini diduga kuat dilatarbelakangi motif dendam antar kelompok.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, insiden terjadi pada Minggu dini hari (22/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di pangkas rambut "Jajang Chivas Regal". Saat itu, korban tengah berada di tempat usahanya, sebelum tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang yang diketahui merupakan anggota geng motor XTC.
Tiga tersangka yang telah teridentifikasi oleh pihak kepolisian adalah AH alias Abay, Rash alias Kimung, dan inisial FS. Aksi kekerasan ini bermula dari rasa sakit hati setelah bendera kelompok XTC dirampas oleh kelompok organisasi masyarakat (ormas) . Sebagai bentuk balas dendam, sekelompok pemuda dari XTC menyerang korban yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok tersebut.
Konprensi Pers yang di laksanakan di Mapolsek Pataruman ini di hadiri Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso dan Anggota , Kasat Reskrin Iptu Heru Samsul Bahri dan tim Anggota intel polres hadir langsung di Mapolsek Pataruman.
Dalam kejadian tersebut, korban Jajang mengalami luka serius. Ia dipukul menggunakan botol minuman keras oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka robek di bagian kening, patah jari manis tangan kanan, luka di lutut dan tangan kanan, serta goresan di bagian punggung. Saat itu korban langsung menjalani perawatan di RSUD Kota Banjar dan belum dapat beraktivitas seperti biasa akibat luka-luka yang dideritanya.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lain yang turut terlibat. Tindakan hukum akan diterapkan terhadap para tersangka sesuai dengan pasal pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 170 KUHP Pidana dan pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman pidana 9 Tahun .
Kapolsek Pataruman AKP Hadi melalui awak media menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan seluruh penyelesaian konflik kepada aparat penegak hukum. Aksi balas dendam dan kekerasan jalanan dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, justru memperpanjang konflik dan menimbulkan korban baru. pungkas nya. (T)