Advertisement
Banjar, Mejahijau.net – Seorang oknum anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berinisial A dilaporkan ke kepolisian oleh warga bernama Imas Yulia Nurhasanah atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp243 juta.
Laporan resmi terhadap oknum anggota dewan tersebut telah masuk ke Polres Banjar pada 9 Mei 2025. Menurut keterangan korban, A mendekatinya dengan iming-iming proyek bernama MBG yang disebut-sebut menjanjikan keuntungan besar.
“Dia datang membawa tawaran proyek MBG, katanya keuntungannya besar dan cepat. Tapi sampai sekarang proyeknya tidak jelas, malah HP saya diblokir dan dia menghindar terus,” kata Imas.
Setelah berbulan-bulan tak ada kejelasan, Imas mengaku kehabisan kesabaran dan memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia berharap aparat bisa bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti kasus ini.
Kepala Satuan Reskrim Polres Banjar, Aiptu Heru, Samsul Bahri membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami sudah menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum anggota dewan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Heru menambahkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Sekretariat DPRD Kota Banjar.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Banjar, Sutopo, membenarkan bahwa pihak sekretariat telah menerima surat dari kepolisian. Ia mengatakan DPRD akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh integritas dan kepercayaan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar Partai PDI-P segera mengambil sikap atas dugaan ini. (T)