Tito Santiko
03 July 2025, 23:01 WIB
Last Updated 2025-07-03T16:18:44Z

Motor Dinas Diduga Digadaikan Oknum Perangkat Desa, Pengawasan Dipertanyakan

Advertisement

                          Kepala Desa 

Banjar , Mejahijau.net - Sebuah dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat. Kali ini, sebuah motor dinas milik pemerintah desa Mulyasari diduga digadaikan oleh oknum perangkat desa. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan terhadap aset milik negara di tingkat desa.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa unit motor dinas yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat, justru malah diduga di gadaikan   oleh oknum perangkat desa. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintahan di tingkat bawah.

Sementara Kepala Desa Wawan Gunawan saat di hubungi membantah , itu hanya isu katanya di hadapan beberapa awak media.
Aset itu ada tidak di gadaikan , tiap hari di pakai oleh pemegang unit  bertugas tambahnya. Masalah ini sudah selesai ungkapnya.

Lain yang dikatakan Camat Kecamatan Pataruman Jenal Arifin kepada beberapa awak media di kantornya , membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan aset milik Desa Mulyasari, Kota Banjar berupa unit kendaraan sepeda motor plat merah itu.



“Iya, terindikasi melakukan pelanggaran dengan menjaminkan unit kendaraan inventaris milik Desa,” tegas Jaenal saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pekan lalu pihak kecamatan sempat mengamankan keempat unit kendaraan tersebut selama tiga hari sebelum akhirnya dikembalikan ke desa.

“Sangat disayangkan kalau benar motor dinas digadaikan. Itu aset negara, bukan milik pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut pengamat hukum Andi Maulana SH,MH, lemahnya sistem pengawasan menjadi celah terjadinya penyimpangan seperti ini. Seharusnya, setiap aset milik pemerintah yang digunakan oleh perangkat desa terdata dengan baik dan dilaporkan secara berkala, serta diawasi oleh pemerintah kecamatan maupun inspektorat daerah.

“Perlu ada sistem kontrol dan pelaporan yang lebih transparan. Jangan sampai fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya

Kasus ini memperlihatkan pentingnya reformasi tata kelola aset desa. Selain perluasan wewenang, perangkat desa juga harus dibekali dengan pemahaman etika dan integritas dalam menjalankan tugas.
Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat hukum pidana karena menyalahgunakan fasilitas negara. Ungkap Andi (T)