Advertisement
Banjar , Mejahijau.net - Sebuah dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat. Kali ini, sebuah motor dinas milik pemerintah desa Mulyasari diduga digadaikan oleh oknum perangkat desa. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan terhadap aset milik negara di tingkat desa.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa unit motor dinas yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat, justru malah diduga di gadaikan oleh oknum perangkat desa. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintahan di tingkat bawah.
Lain yang dikatakan Camat Kecamatan Pataruman Jenal Arifin kepada beberapa awak media di kantornya , membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan aset milik Desa Mulyasari, Kota Banjar berupa unit kendaraan sepeda motor plat merah itu.
Ia mengungkapkan bahwa pekan lalu pihak kecamatan sempat mengamankan keempat unit kendaraan tersebut selama tiga hari sebelum akhirnya dikembalikan ke desa.
“Sangat disayangkan kalau benar motor dinas digadaikan. Itu aset negara, bukan milik pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pengamat hukum Andi Maulana SH,MH, lemahnya sistem pengawasan menjadi celah terjadinya penyimpangan seperti ini. Seharusnya, setiap aset milik pemerintah yang digunakan oleh perangkat desa terdata dengan baik dan dilaporkan secara berkala, serta diawasi oleh pemerintah kecamatan maupun inspektorat daerah.
“Perlu ada sistem kontrol dan pelaporan yang lebih transparan. Jangan sampai fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya