Advertisement
BANJAR, MEJAHIJAU.NET – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Jawa Barat Wilayah Kota Banjar menggelar razia gabungan kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU) di Jalan Letjen Suwarto, Parungsari, Kota Banjar, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini melibatkan jajaran Satlantas Polres Banjar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, serta Subdenpom III/2-4 Banjar. Razia ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Dalam razia ini, kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan besar diberhentikan satu per satu untuk diperiksa kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak.
“Razia ini kami lakukan untuk menurunkan angka KTMDU atau kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang,” ujar Kepala P3DW Jabar Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata.
Benny menambahkan, kegiatan penertiban ini akan berlangsung selama tiga hari. Para pengendara yang terbukti belum membayar pajak diberi kesempatan untuk langsung melakukan pembayaran di tempat. Sementara itu, bagi mereka yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis, akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
Hingga pertengahan Juli 2025, capaian pajak kendaraan bermotor di Kota Banjar baru mencapai 53 persen dari total potensi 67.000 unit kendaraan. Artinya, masih ada sekitar 19.000 kendaraan yang belum melakukan daftar ulang.
“Ini jumlah yang cukup besar. Maka dari itu, razia ini juga menjadi momen untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat pajak,” jelas Benny.
Selain penindakan, razia ini juga menjadi ajang sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan, dan telah diperpanjang hingga 30 September 2025.
“Kami imbau masyarakat manfaatkan kesempatan ini. Sekarang denda dan tunggakan dibebaskan, jadi jangan ditunda lagi,” pungkasnya.
Dengan razia ini, pemerintah berharap masyarakat lebih disiplin membayar pajak kendaraan, demi mendukung pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah yang optimal. (T)