Advertisement
BANJAR , Mejahijau.Net – Penurunan drastis pendapatan zakat profesi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar mendapat sorotan tajam dari Aan Alamsyah, Dosen salah satu Unipersitas swasta sekaligus Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Aan menanggapi pernyataan Ketua Baznas Kota Banjar sebelumnya, Abdul Kohar, yang menyebut penurunan zakat profesi terjadi karena banyak ASN tidak mencapai nisab atau ambang batas wajib zakat. Aan menilai klaim itu tidak akurat dan harus dikaji ulang.
“Mayoritas pemasukan Baznas selama ini justru dari zakat profesi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi kalau tiba-tiba dikatakan banyak ASN tidak masuk nisab, itu meragukan. Harus dilihat pendekatan nisab yang digunakan,” kata Aan, Rabu (30/7/2025).
Aan menjelaskan, Baznas memiliki tiga pendekatan dalam menentukan nisab zakat profesi. Pertama, pendekatan emas, perak, dan perdagangan. Kedua, pendekatan zakat pertanian. Ketiga, pendekatan gabungan atau kias sabah, yaitu menggunakan nisab zakat pertanian dan kadar zakat emas/perak.
Ia menegaskan, sebagian besar ASN sudah masuk nisab karena pendapatan bulanan dikalikan 12 bulan sudah melewati batas tersebut. “Kalau pun ada yang belum masuk, itu hanya sebagian kecil, mungkin ASN golongan rendah,” katanya.
Aan juga meminta Baznas Kota Banjar yang baru untuk bersikap transparan dan konsisten dalam menetapkan pendekatan nisab zakat. Ia menilai ada ketidakkonsistenan dalam praktik pengumpulan zakat di lapangan.
“Jangan di satu kesempatan pakai pendekatan emas, tapi di lapangan pakai kias sabah. Harus ada kejelasan. Jangan sampai ada kesan pengelolaan zakat ditunggangi kepentingan politik,” ujar Aan.