Tito Santiko
17 August 2025, 17:50 WIB
Last Updated 2025-08-17T11:08:37Z

Empat Ratus Sembilan Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi HUT ke-80 RI dan 432 Dasawarsa 2025

Advertisement


 Banjar , Mejahijau – Sebanyak 409 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar memperoleh remisi umum (RU) pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Selain itu, 432 warga binaan juga menerima remisi dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Kepala Lapas Kelas IIB Banjar Utut Prastyo menyampaikan, remisi merupakan hak setiap narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat itu meliputi masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Ini bentuk apresiasi negara atas perubahan positif yang mereka lakukan,” ujar Utut 

Dari total 462 narapidana dan 17 tahanan yang menghuni Lapas Banjar, sebanyak 406 orang menerima RU I (masih harus menjalani sisa pidana setelah remisi), sementara tiga orang mendapat RU II, dengan satu di antaranya langsung bebas.

Untuk Remisi Dasawarsa 2025, sebanyak 432 orang memperoleh RD I, empat orang langsung bebas melalui RD II, dua orang tetap menjalani subsider denda, dan 11 orang masih melanjutkan pidana denda meski sudah menerima keringanan.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, bergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Sementara untuk remisi dasawarsa, potongan diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani dengan maksimal 3 bulan.

Melalui pemberian remisi ini, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat mampu berkontribusi secara positif.(Tito)