Advertisement
Oleh : ANTON SUNANTON
Wakil Ketua Bidang Humas KB FKPPI 10.16 Kabupaten Kuningan - Jawa Barat
(Wartawan Media Online Meja Hijau)
Ijin Ketua dan Senioritas
MARAK nya kegiatan pendidikan non formal dibawah kendali lembaga PKBM (pusat kegiatan pendidikan masarakat) yang mengedukasi paket B (setara SMP) berikut paket C (setara SMA) disambut hangat oleh Kementrian Pendidikan RI, namun dibalik semua itu dugaan korupsi begitu merajalela, namun pihak penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan terkesan tutup mata dan telinga, ada apa dengan semua ini ... ??
Di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, dalam mendirikan PKBM bukan pengabdian terhadap masarakat tetapi sebagai usaha dan upaya untuk memperoleh uang bantuan dari pemerintah yakni BOP (biaya operasional pendidikan), puluhan oknum pengelola PKBM diduga keras telah memanipulasi data warga belajar dengan jumlah yang besar kedalam data dapodik dengah harapan agar memperoleh uang BOP yang besar, padahal setiap PKBM warga belajarnya sedikit, puluhan bahkan ratusan oknum pengelola PKBM mengantongi uang BOP ratusan juta dalam setiap tahunnya.
Hasil investisigasi dilapangan, sejumlah oknum pengelola PKBM diduga memperkaya diri dengan cara membeli mobil, sawah, tanah dan yang lainnya, ironisnya ada beberapa PKBM yang tidak memiliki siswa tapi masih menerima bantuan dana BOP.
Sejumlah ormas dan LSM akan melaporkan puluhan oknum pengelola PKBM yang diduga telah lama korupsi, kenapa pihak kejaksaan Kab Kuningan hanya mengungkap oknum pejabat Bank pemerintah yang telah menggelapkan uang nasabah miliaran rupiah, coba sentuh PKBM disini akan terjadi dugaan kejahatan penggelapan uang dengan waktu yang begitu lama.
Saya sebagai pengurus ormas dan berprovesi jurnalis begitu berharap Inspektorat jendral Kemendiknas RI untuk memeriksa secara langsung apabila sejumlah PKBM sedang melaksanankan ujian, disini akan terbongkar antara jumlah warga belajar yang didaftarkan melalui data dapodik dengan jumlah siswa ketika sedang mengikuti ujian, akan terlihat dengan kasar mata sacara realistis.
Satu hal yang sangat memprihatinkan kemudahan memasukan data ke dapodik dijadikan ajang pemanfaatan, demikian pula calo / joki adminstrasi sipembuat data yang memasukan ke dapodik mendapat imbalan uang yang besar, secara hukum joki yang memasukan data dapodik warga belajar fiktif bisa dikenakan pidana, karena ikut terlibat dalam kejahatan manipulasi data.
Kami mohon kepada Irjend dan Dirjend Kementrian Pendidikan RI mohon PKBM yang memlikin warga belajar bodong agar dihentikan bantuan BOP nya juga oknumnya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini. ***
