Advertisement
Banjar , Mejahijau.Net – Gelombang pertanyaan tentang keadilan selektif bergulir usai vonis inkrah menjerat Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, dalam kasus korupsi tunjangan. Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan dia bersalah menyalahgunakan wewenang, meski nilai kelebihan bayar yang langsung dinikmatinya hanyalah pecahan kecil dari total kerugian negara.
Inspektorat Kota Banjar mencatat kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar dari pengadaan tunjangan perumahan dan transportasi untuk 48 anggota DPRD periode 2017-2021. Anehnya, dari puluhan anggota yang menikmati aliran dana itu, hanya Dadang dan Sekretaris DPRD Rachmawati yang akhirnya memikul beban hukum. Dadang menerima kelebihan bayar sekitar Rp131 juta.
Kuasa hukum Dadang, Kukun Abdul Syakur Munawar, menegaskan kliennya menjadi korban sistem yang bobrok, bukan pelaku dengan niat korupsi. “Pak Dadang juga punya spirit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Kukun, Rabu (4/2/2026). Spirit itu kini terpenjara, sementara para perumus kebijakan lain justru bebas.
Kukun secara lugas mempersoalkan kekonyolan hukum dalam kasus ini. Ia mengutip dua pertimbangan majelis hakim yang justru membongkar kelemahan proses penuntutan.
Pertama, hakim menyoroti ‘kelalaian yang disengaja’ berbagai pihak, termasuk Walikota Banjar saat itu dan Dadang, yang hanya menandatangani usulan dari bawahannya. Hakim berpendapat kelalaian dalam jabatan setara dengan kesengajaan. “Kalau prinsip kehati-hatian ini diberlakukan untuk Pak Dadang, mengapa tidak untuk pejabat lain yang juga hanya tanda tangan?” tanya Kukun.
Kedua, hakim menyatakan kontribusi Dadang berada di pusat perumusan kebijakan. Namun, perumusan kebijakan tunjangan melibatkan banyak pihak seperti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan eksekutif. “Mereka yang terlibat dalam perumusan itu juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak adil kalau hanya kemudian ditimpakan saja ke Pak Dadang,” tegasnya.
Kritik paling tajam menyasar kewenangan jaksa sebagai dominus litis. Hakim secara eksplisit menyatakan, meski ada bukti administratif anggota DPRD lain menerima pembayaran tidak sah, pengadilan tidak dapat menjatuhkan pidana karena penuntut umum tidak memasukkan mereka sebagai terdakwa.
“Artinya apa? Hakim sebenarnya tahu ada penerima manfaat lain. Tapi karena jaksa tidak menyeret mereka, ya tidak bisa dihukum. Ini sangat tidak adil,” ucap Kukun. Ia membacakan pertimbangan hakim yang nyaris seperti protes: “Sekalipun ada bukti administratif bahwa anggota DPR lain turut menerima pembayaran yang tidak sah, pengadilan tidak dapat menjatuhkan pidana tambahan kepada pihak yang tidak dihadapkan di persidangan.”
Kalimat tersebut, bagi Kukun, menjadi amunisi kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka kembali kasus ini secara lebih luas dan adil. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Banjar menindaklanjuti pertimbangan hakim dengan menggali peran eksekutif dan anggota dewan lainnya. Putusan ini menjadi pisau bermata dua: sekaligus penegasan hukum dan bukti pahit bahwa keadilan belum menyentuh akar sistem yang bermasalah. (***)

