Tito Santiko
13 February 2026, 17:48 WIB
Last Updated 2026-02-13T10:48:33Z

Korupsi Rp3,5 Miliar di Banjar, 48 Eks Anggota DPRD Ngaku Korban Perwali

Advertisement

 


BANJAR, Mejahijau.Net – Tuduhan korupsi berjamaah yang membayangi 48 mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2019 menuai bantahan keras. Di tengah proses hukum yang berjalan dan tuntutan pengembalian kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar, para mantan wakil rakyat ini justru mengaku sebagai korban dari Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dinilai bermasalah. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dalang di balik aturan yang diklaim menjebak mereka.


Soedrajat Argadireja, salah satu mantan anggota DPRD yang masuk dalam daftar penerima tunjangan sebesar Rp28,7 juta, menyuarakan kekecewaannya usai mendatangi Inspektorat Kota Banjar, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa framing negatif yang menempatkan mereka sebagai koruptor tidaklah adil.

"Kami datang ke Inspektorat ingin mengonfirmasi. Seolah-olah kami mantan anggota DPRD 2017-2021 sudah ter-framing korupsi berjamaah. Padahal, kami justru bagian dari korban sebuah aturan, yakni Perwal nomor 5.a tahun 2017," tegas Soedrajat.


Menurut Soedrajat, persoalan ini bermula dari ketidaksesuaian antara Perwal dan Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit di tahun yang sama. Ia mengungkapkan bahwa selama periode 2017-2018, para anggota dewan terjebak dalam Perwal yang memasukkan komponen listrik, telepon, air, dan internet ke dalam tunjangan perumahan. Padahal, PP yang baru menyatakan hal sebaliknya.

"Kami di DPRD sudah menyikapi dengan menerbitkan Perda pada bulan Agustus yang mengatur penyesuaian terhadap PP yang baru. Kenapa Perwal tidak kunjung diubah? Baru tahun 2018 diubah. Bayangkan, kami 1,5 tahun terjebak Perwal yang salah," ujarnya.


Soedrajat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat merugikan negara. Ia mempertanyakan metode perhitungan Inspektorat hingga menetapkan angka kerugian miliaran rupiah.

"Kami belum paham betul harus mengembalikan dana yang sudah legal melalui Perwal itu. Jika harus mengembalikan, harus fair. Salahkan dulu Perwalnya. Nyatakan secara tertulis dari pihak Kejaksaan bahwa Perwal itu salah. Kami juga takut itu nanti jadi barang bukti," imbuhnya.


Senada dengan Soedrajat, Bambang Suprayogi yang menerima tunjangan Rp128,875 juta menolak tegas tuduhan korupsi berjamaah. Ia mengingatkan bahwa dasar hukum penerimaan tunjangan adalah Perwal. Selama Perwal belum dicabut atau dinyatakan cacat melalui uji materi, penerimaan tersebut sah.

"Kami meminta keadilan ditegakkan secara berimbang. Jangan hanya kami yang disalahkan, sementara aturan yang menjadi dasar justru tidak pernah dievaluasi," kata Bambang.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Para mantan anggota DPRD berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penerima tunjangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lahirnya Perwal bermasalah tersebut. Mereka ingin kejelasan hukum dan menolak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.(***)