Advertisement
BANJAR, Mejahijau.Net — Seorang driver aplikasi online (Grab) menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam di Stasiun Kereta Api (KAI) Kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu (7/2/2026) sore. Pelaku yang berstatus residivis nekat membacok korban hanya karena permintaan uang untuk membeli rokok tidak dipenuhi.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Kota Banjar/Polda Jawa Barat, kejadian berlangsung sekitar pukul 16.20 WIB. Pelaku berinisial MRA (22) mendatangi korban, Herliadi (37), di area stasiun.
"Modus awal adalah pemerasan. Pelaku meminta uang kepada korban, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan driver Grab, untuk membeli rokok. Karena tidak memiliki uang, korban menolak memberikannya," jelas sumber kepolisian di lokasi, Minggu (8/2/2026).
Penolakan itu memicu amarah MRA. Pelaku yang belum bekerja itu langsung mengayunkan golok atau bedog ke arah pipi kiri Herliadi. Akibatnya, korban mengalami sobekan luka di bagian pipi kirinya.
Kejadian yang mengagetkan warga itu disaksikan langsung oleh empat orang, yaitu Roni Satriani, Yusuf Chaerul, Arizal Hasan, dan Priyo Candra. Mereka kemudian membantu korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Tim Polres Kota Banjar bergerak cepat dan berhasil menangkap MRA pada hari yang sama, Sabtu malam, di kawasan Perum Griya Banjar Raharja, Kota Banjar. Pelaku ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Tersangka MRA merupakan residivis yang baru bebas pada September 2025 setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya di wilayah Kota Banjar yang sama," ujar Kapolres Kota Banjar, AKBP Didi Dewantoro di acara Konferensi Pers.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu buah golok, satu baju kemeja panjang bermotif kotak-kotak yang terdapat bercak darah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol Z-4898-YP.
MRA kini ditahan dan terancam hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum akan menerapkan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 466 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk tindak pemerasan, ancaman hukumannya mencapai penjara 9 tahun, ditambah pidana untuk tindak penganiayaan.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pekerja di ruang publik seperti driver online, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. "Segera laporkan ke petugas keamanan setempat atau hubungi polisi jika ada permintaan atau tekanan yang mencurigakan," pungkasnya.
Korban, Herliadi, saat ini masih menjalani perawatan untuk lukanya. Keluarganya berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar pelaku tidak mudah kembali melakukan tindakan serupa di masyarakat.(***)

