BANJAR,MEJAHIJAU.NET – Polres Kota Banjar menghentikan aktivitas penggalian tanah yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah Gunung gembok Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar . Petugas juga memasang garis polisi pada alat berat yang berada di lokasi.
Penghentian dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas galian yang berlangsung beberapa waktu terakhir. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Kota Banjar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah menghentikan aktivitas di lapangan dan mengamankan barang bukti berupa alat berat. Penanganan masih berjalan,” Sat Reskrim ujar [Nama], saat dikonfirmasi.
Terkait perizinan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar menyatakan kewenangan izin tambang galian C berada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat melalui UPT PKSDM.
“Untuk izin dan penindakan tambang, itu ranahnya provinsi. Kami di daerah hanya mengawasi dampak lingkungannya,” kata Kadis Lingkungan Hidup Asep Tatang
DLH Kota Banjar menambahkan, pihaknya tetap melakukan pengecekan dokumen lingkungan dan dampak yang ditimbulkan di sekitar lokasi. Hasil temuan akan dikoordinasikan dengan PKSDM Provinsi untuk tindak lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang atau penanggung jawab kegiatan belum memberikan keterangan resmi. Polres Kota Banjar menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala. (Tito)

