Post ADS 1
29 June 2026, 12:44 WIB
Last Updated 2026-06-29T05:44:59Z
HeadlineNews

LSM Frontal Laporkan Dugaan Ploting Proyek APBD Kuningan ke Polisi, Seret Nama Mantan Ajudan

Post ADS 1

KUNINGAN, (MH) —
 
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal resmi melaporkan dugaan kasus korupsi terkait pengaturan (plotting) proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Laporan tersebut dilayangkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Kuningan pada 22 Juni 2026.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa dugaan pengaturan proyek ini terjadi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau mencapai 100 persen di lingkup Pemkab Kuningan. Kasus ini diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EPT, yang merupakan mantan ajudan pejabat di Kuningan.

"Kami telah menyerahkan data dan dokumen pendukung kepada pihak kepolisian sebagai pintu masuk untuk melakukan penegakan hukum. Kami meminta polisi segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut siapa yang memberikan perintah dan siapa saja yang menikmati hasilnya," ujar Uha Juhana dalam rilis resminya, Senin (29/6/2026).

Diduga Melibatkan Lingkaran Dalam

Uha menjelaskan, indikasi praktik lancung ini diperkuat oleh bukti rekaman suara (voice note) dari salah satu Kepala OPD di Pemkab Kuningan. Dalam rekaman tersebut, EPT—yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a)—diduga kuat bertindak sebagai perantara informal dalam mengatur paket pekerjaan proyek atas perintah atasannya.

Menurut LSM Frontal, modus operandi yang memanfaatkan "lingkar dalam" atau ajudan seperti ini bukan hal baru dalam pusaran kasus korupsi daerah. Praktik pengondisian proyek oleh orang kepercayaan kepala daerah atau pejabat tinggi kerap digunakan sebagai alat untuk memeras kontraktor atau menampung dana suap (fee proyek) demi keuntungan pribadi maupun atasan.

Desak Penggunaan Pasal Berlapis dan TPPU

Dalam laporannya, LSM Frontal meminta Unit Tipikor Polres Kuningan menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Pihaknya mendorong penggunaan Pasal 12 huruf (b) dan (e), serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jika terbukti, pasal mengenai gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Tidak hanya UU Tipikor, LSM Frontal juga mendesak penyidik menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana.

Abaikan Peringatan Keras KPK dan Mendagri

Dugaan kasus di Kabupaten Kuningan ini mencuat di tengah gencarnya pengawasan dari aparat penegak hukum pusat. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD.

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga berulang kali memberikan peringatan keras agar kepala daerah tidak melakukan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Modus yang diduga terjadi di Kuningan memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus yang pernah dibongkar KPK di wilayah lain. Di antaranya adalah kasus pemerasan proyek Dinas PUPR Provinsi Riau yang menjerat Marjani (mantan ajudan Gubernur Riau), serta modus serupa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Bekasi, dan Pekalongan.

./TN