Post ADS 1
07 July 2026, 13:04 WIB
Last Updated 2026-07-07T06:04:34Z
Headline

10 Miliar Dugaan Dana BOS Bermasalah Diperiksa Irjen Dikdasmen Eks Kepala Dinas Pendidikan Kuningan Terancam Dipenjara

Post ADS 1

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

Kuningan, 7 Juli 2026

Diketahui saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Irbansus Inspektorat Kuningan terkait temuan aduan dalam tata kelola keuangan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan berdasarkan perintah dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang suratnya ditujukan kepada Bupati Kuningan pada bulan Juni 2026. Menyusul adanya laporan aduan dari masyarakat dan tindak lanjut dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan serta masalah kelengkapan bukti surat pertanggungjawaban (SPJ). Pemeriksaan ini melibatkan beberapa fokus utama yaitu tindak lanjut tuntutan ganti rugi (TGR). Inspektorat Jenderal juga menelusuri tindak lanjut dari temuan BPK terkait kewajiban pengembalian dana yang sebelumnya telah diinstruksikan melalui surat edaran Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan kepada sejumlah satuan pendidikan dasar dan menengah. Mereka juga memeriksa kesesuaian antara SPJ dan pengeluaran fisik/belanja, terutama menyusul laporan adanya bukti kuitansi yang tidak sah atau belum didukung bukti eksternal. Saat ini mereka sedang bekerja untuk menindaklanjuti pengaduan spesifik dari elemen masyarakat terkait dugaan mark-up dana operasional sekolah di wilayah Kabupaten Kuningan.

Irbansus atau Inspektur Pembantu Khusus adalah unsur pelaksana pada Inspektorat Kabupaten Kuningan yang bertugas membantu Inspektur dalam memimpin dan melaksanakan pengawasan internal khususnya untuk menangani pemeriksaan khusus (pemsus), penanganan pengaduan masyarakat serta audit investigasi. Tugas pokok dan fungsi Irbansus adalah melakukan audit atau pemeriksaan investigatif atas indikasi penyimpangan, pelanggaran disiplin ASN atau dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Mereka juga menangani Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan menindaklanjuti laporan atau keluhan dari publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu melakukan pengawasan tertentu, melaksanakan audit kinerja, audit tujuan tertentu atau evaluasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) maupun eksternal seperti BPK. Untuk itu Irbansus melakukan kroscek atau proses verifikasi silang untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebagai dasar tindakan para pengambil keputusan.

Diketahui sebelumnya dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan tahun 2025 ditemukan dugaan penggunaan Belanja Hibah untuk sekolah swasta senilai Rp. 10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat atau pengguna anggaran Dinas Pendidikan Kuningan. Indikasi kuat terlihat dari pelanggaran prosedur dan modus operandi pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Yang diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel.

Berdasarkan bukti temuan sementara para pihak yang diduga terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Selanjutnya Pasal 3 yaitu mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. Selain itu juga melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan. Serta menabrak Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu terkait penyertaan dalam tindak pidana atau bersama-sama melakukan kejahatan (turut serta). Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan tahun anggaran 2026 untuk melakukan atau menyimpangkan dana tersebut.

Oleh karena itu kami menuntut tegas kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk menyeret peran para aktor intelektual dengan melaporkannya kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan guna memberikan efek jera kepada mereka yang selalu memainkan anggaran demi kepentingan pribadi dengan mengorbankan masyarakat. Untuk itu kami mendesak agar Bupati Kuningan memerintahkan Irbansus Inspektorat agar tidak main mata dalam melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025 demi menjaga kepercayaan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kuningan bisa memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan realisasi pendapatan belanja hibah guna menuntaskan dan memastikan siapa saja oknum pejabat Dinas Pendidikan Kuningan yang diduga terlibat telah menimbulkan kerugian keuangan negara akibat praktik birokrasi yang korup untuk dapat segera diadili.***