Post ADS 1
20 July 2026, 14:57 WIB
Last Updated 2026-07-20T07:57:47Z
Headline

3,1 Miliar Penggunaan GU Disdik Kuningan Tanpa SPJ Mulai Diperiksa Kejaksaan Pengembalian Bukan Berarti Bebas dari Pidana

Post ADS 1

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

Sesuai data pada Buku II dari BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 dengan nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 didapatkan data oleh BPK yang melakukan pengujian saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dengan melakukan prosedur cash opname secara uji petik. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pengeluaran uang yang berasal dari UP/GU pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang tidak sesuai dengan ketentuan dimana menurut pengakuan Bendahara Pengeluaran ada uang sebesar Rp. 3.171.851.913,00 yang digunakan untuk keperluan yang tidak terkait dengan kegiatan Disdikbud.

Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan oleh BPK bahwa Bendahara Pengeluaran dan Operator SIPKD/SIPD diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran memerintahkan operator untuk menginput realisasi belanja pada SIPKD dan SIPD berdasarkan daftar realisasi belanja yang diperoleh dari Bendahara Pengeluaran, meskipun tanpa disertai dengan dokumen bukti pertanggungjawaban belanja (SPJ). Selain itu Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa penggunaan dana untuk pengeluaran yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Disdikbud tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) yaitu eks Kadisdik Kuningan yang sekarang menjadi Sekda U. Kusmana. Berdasarkan informasi, Kejaksaan Negeri Kuningan sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kuningan pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026.

Korupsi kerap dipahami sebagai kejahatan yang selalu berkaitan dengan penerimaan uang oleh pelakunya. Anggapan itu membuat sebagian orang berkesimpulan seseorang tidak dapat dipidana jika sudah mengembalikan atau tidak menerima aliran dana secara langsung. Padahal, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam praktik hukum di Indonesia, seseorang tetap dapat diproses dalam perkara korupsi meski tidak terbukti menerima uang, selama penyidikan menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan kata lain, fokus pembuktian tidak semata-mata pada siapa yang menikmati uang, tetapi juga pada perbuatan yang dilakukan dan dampaknya terhadap keuangan negara.

Tidak Menerima Uang Korupsi Tetap Bisa Dipidana

Dalam perkara yang menggunakan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, seseorang tidak harus terbukti menerima uang agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebelumnya mengatur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenai denda paling sedikit Rp 200 juta hingga paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, ketentuan tersebut kini telah dicabut melalui Pasal VII angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Pasal 622 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengaturan tindak pidana tersebut kini mengacu pada Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana minimum yang lebih rendah, yakni 2 tahun. Artinya, perubahan regulasi tidak mengubah prinsip dasar tindak pidana korupsi, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara tetap dapat dipidana.

Unsur 'Memperkaya' Tidak Selalu Berarti Pelaku Menerima Uang


Salah satu unsur penting dalam ketentuan tersebut adalah frasa "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi". Dalam buku Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Adami Chazawi menjelaskan terdapat lima ciri utama dari perbuatan memperkaya, yakni :

1. Ada penambahan kekayaan

Perbuatan memperkaya membuat pelaku atau pihak lain memperoleh tambahan kekayaan. Kekayaan itu tidak selalu berupa uang, tetapi dapat berbentuk benda lain yang memiliki nilai ekonomi.

2. Negara mengalami kerugian

Sebagai konsekuensinya, negara mengalami kerugian berupa berkurangnya kekayaan atau aset akibat perbuatan tersebut.

3. Mengandung unsur melawan hukum

Perbuatan memperkaya harus memiliki sifat melawan hukum, baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun bertentangan dengan nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

4. Kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan yang sah

Kekayaan yang dimiliki pelaku atau pihak yang diuntungkan tidak sebanding dengan sumber penghasilan yang diperoleh secara sah.

5. Dapat berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan

Apabila dikaitkan dengan jabatan, pelaku melakukan perbuatan memperkaya melalui penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya.

Meski demikian, Adami Chazawi menegaskan unsur ini tidak bersifat mutlak karena tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 tidak hanya dapat dilakukan oleh pemegang jabatan publik atau privat.

Bentuk Perbuatan Memperkaya Sangat Beragam

Adami Chazawi juga menjelaskan bentuk perbuatan memperkaya tidak terbatas pada tindakan aktif. Perbuatan pasif pun dapat memenuhi unsur tersebut selama memenuhi kriteria sebagai tindakan memperkaya. Dalam praktiknya, bentuk perbuatan itu dapat berupa:

Menggunakan uang atau barang milik negara.

Menghilangkan persaingan sehat di antara penyedia barang atau jasa.

Mengatur pemilihan vendor tertentu dengan mengabaikan prinsip efisiensi dan objektivitas dalam proses tender.

Memalsukan spesifikasi barang.

Mengabaikan kajian teknis.

Berbagai perbuatan lain yang memenuhi unsur memperkaya dan merugikan keuangan negara.

Keragaman bentuk perbuatan tersebut menunjukkan pembuktian perkara korupsi tidak hanya bertumpu pada adanya aliran uang kepada tersangka, tetapi juga pada tindakan yang menyebabkan keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu sekaligus merugikan negara.

Tiga Bentuk Perbuatan Memperkaya dalam UU Tipikor

Pengaturan yang kini mengacu pada Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tetap mengenal tiga bentuk perbuatan memperkaya yaitu :

Memperkaya diri sendiri: Pada bentuk ini, pelaku memperoleh atau menambah kekayaannya sendiri secara tidak sah.

Memperkaya orang lain: Dalam kondisi ini, pihak yang menikmati tambahan kekayaan bukan pelaku, melainkan orang lain.

Memperkaya korporasi: Perbuatan juga dapat ditujukan untuk memberikan keuntungan kepada suatu korporasi, bukan kepada pelaku secara langsung.

Meski pelaku tidak memperoleh tambahan harta secara pribadi, tanggung jawab pidananya tetap disamakan dengan pihak yang menikmati keuntungan tersebut. Tidak menerima uang hasil korupsi bukan berarti seseorang otomatis terbebas dari pidana. Ketentuan hukum menitikberatkan pada adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, bukan semata-mata pada siapa yang menerima aliran dana.

Kalau saja kasus atau masalah penggunaan dana GU di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tidak ketahuan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka hampir bisa dipastikan tidak akan pernah ada pengembalian uang kepada kas negara oleh oknum pejabat pengguna anggaran yang menjabat saat itu. Karena kalau ada maling yang mengaku tentu penjara sudah penuh.***