Post ADS 1
21 July 2026, 20:15 WIB
Last Updated 2026-07-21T13:22:44Z
AKTIVISHeadline

APAKAH PENERBITAN SK No : 900 / KPTS.400 / 413 / 2025 ) DAPAT DIBENARKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN KEBIJAKAN ( DISKRESI ) DILIHAT DARI SUDUT PANDANG UU NO 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Post ADS 1

Diskresi adalah kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan atau tindakan berdasarkan penilaian sendiri dalam keadaan tertentu,ketika peraturan perundang-undangan belum mengatur , mengatur tetapi tidak lengkap atau tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan sehingga harus segera diambil tindakan. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Secara hukum,diskresi tidak dapat digunakan secara bebas.Pasal 22 dan Pasal 24 UU nomor 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan. Dalam UU ini mensyaratkan bahwa diskresi harus :
  • Bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan
  • Mengisi kekosongan hukum
  • Memberi kepastian hukum
  • Mengatasi stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan
  • Sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ( AUPB)
  • Dilakukan dengan itikad baik;dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Selanjutnya dari persyaratan diatas yang harus dipenuhi untuk kebenaran suatu diskresi maka selanjutnya perlu diuji beberapa poin sebagai berikut :

1. Uji Pertama : Apakah benar terjadi “kekosongan hukum “ ?

Ini adalah pertanyaan pertama yang harus dijawab.

Jika PP Nomor 1 Tahun 2023 dan memerintahkan agar besaran tunjangan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah,maka yang terjadi bukan serta merta “Kekosongan Hukum “,melainkan adanya kewajiban untuk membentuk peraturan pelaksana, sebagaimana ditegaskan dalam Perda Nomor 8 tahun 2017 mengatur bahwa :
  • Standar kebutuhan minimal belanja rumah tangga pimpinan DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. (Pasal 32)
  • Besaran kompensasi kelompok pakar/tim ahli diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. ( Pasal 41 ayat (2)
  • Besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. ( Pasal 43 ayat (2)
  • Pelaksanaan Anggaran dari standar biaya belanja daerah untuk hak keuangan DPRD ditetapkan dalam Peraturan Bupati ( Pasal 48 )
  • Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Perda harus ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Perda diundangkan ( Pasal 50 ).
Artinya, Penyidik perlu menguji bahwa :
  • Apakah memang tidak ada aturan yang dapat dijadikan dasar
  • Atau justru memang ada kewajiban menerbitkan Peraturan Bupati yang belum dilaksanakan
Fakta Hukum menjelaskan bahwa ada kewajiban menerbitkan Peraturan Bupati yang belum dilaksanakan, maka alasan diskresi tidak dibenarkan.

2. Uji kedua : Apakah SK dipakai untuk menggantikan Peraturan Bupati ?


Dalam Teory hukum administrasi, Surat Keputusan (SK) berbeda dengan Peraturan Bupati.
  • Peraturan Bupati bersifat (regeling)
  • SK Bupati bersifat menetapkan ( beschikking)

3. Uji ketiga ;Apakah terdapat keadaan mendesak ?


Pasal 22 dan Pasal 23 UU Administrasi Pemerintahan membolehkan DISKRESI dalam keadaan tertentu, misalnya :
  • Peraturan tidak mengatur
  • Peraturan tidak jelas
  • Terjadi stagnasi Pemerintahan,atau
  • Diperlukan untuk kepentingan umum.
Dalam kasus ini seorang penyidik tentu akan bertanya apa alasan dari seorang Bupati mengambil langkah Diskresi yaitu :
  • Apa keadaan memaksanya ?
  • Apa yang akan terjadi jika SK tidak diterbitkan ?
  • Apakah pelayanan public akan berhenti ?
  • Apakah APBD tidak dapat berjalan ?

4. Uji ke Empat : Apakah dilakukan dengan itikad baik?


Pasal 24 UU No 30 tahun 2014.Tentang Administrasi pemerintahan mensyaratkan bahwa Diskresi harus dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
  • Pengambilan Diskresi harus berdasarkan alasan obyektif
  • Tidak menimbulkan konflik kepentingan
  • Dilakukan dengan iktikad baik;dan
  • Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh undang-undang
Seorang penyidik juga harus dapat memeriksa hal hal sebagai berikut :
  • Apakah ada telaah hukum sebelum SK diterbitkan
  • Apakah bagian Hukum pernah mengingatkan adanya persoalan hukum
  • Apakah ada keberatan dari TAPD,BPKAD,atau pejabat lain.
  • Apakah peringatan tersebut malah diabaikan.

5. Uji kelima : Apakah terdapat konflik kepentingan ?


Perihal ini merupakan aspek yang penting dalam kajian Diskresi.

Apabila dapat dibuktikan bahwa kebijakan (Diskresi ) itu dibuat untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu,termasuk apabila terdapat konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan,maka hal itu dapat memenuhi penilaian terhadap sah atau tidaknya penggunaan diskresi.

6. Terkait kajian diatas dokumen yang akan dicari penyidik adalah :

Sebagai seorang penyidik, maka akan mencari dokumen sebagai berikut :
  • Telaah bagian Hukum
  • Nota Dinas pengusulan SK
  • Berita Acara rapat TAPD
  • Notulen rapat dengan BPKAD dan Sekwan
  • Surat Konsultasi kepada pemerintah Provinsi atau Kementrian
  • Disposisi Bupati
  • Draf Peraturan Bupati (Jika pernah disusun );dan
  • Alasan mengapa peraturan Bupati tidak di terbitkan
Dokumen – dokumen tersebutlah yang bisa menunjukan apakah penerbitan SK merupakan hasil proses administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru menyimpang dari prosedur yang semestinya.

Kesimpulan kajian :

Menurut Kajian LINKAR Kuningan dalam persoalan No: 900/ KPTS.400 / 413 / 2025. Terbukti bahwa:
  • PP Nomor 1 tahun 2023 sebenarnya mengharuskan adanya Peraturan Bupati.
  • Tidak terdapat keadaan yang memenuhi syarat diskresi.
  • Terdapat alternatif yang sah tetapi tidak ditempuh
  • SK diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Bupati;dan
  • Penggunaan SK tersebut menjadi dasar pembayaran dan ternyata dipersoalkan.
Maka LINKAR berpendapat alasan penggunaan DISKRESI tidak terpenuhi.

Apabila alasan Pemda adalah terjadi kekosongan hukum setelah berlakunya PP Nomor 1 tahun 2023, maka Diskresi baru dapat dipertimbangkan apabila benar-benar tidak ada pengaturan yang dapat dijadikan dasar.Tetapi fakta hukum berkata lain yaitu ternyata ;
  • PP Nomor 1 tahun 2023 justru mengharuskan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah ( Peraturan Bupati ).
  • Bupati langsung menerbitkan SK tanpa terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati yang dipersyaratkan;dan
  • SK digunakan sebagai dasar pembayaran anggaran.
Maka terdapat argument hukum bahwa penggunaan diskresi menjadi sulit dibenarkan,karena Diskresi tidak boleh dipakai untuk mengabaikan prosedur atau menggantikan instrument hukum yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu PP Nomor 1Tahun 2023..

Dengan demikian, keabsahan Diskresi dalam kasus SK Bupati :No: 900/ KPTS.400 / 413 / 2025 jika LINKAR kaitkan dengan PP Nomor 1Tahun 2023 adalah tidak tepat.

Tentang 3 ( tiga ) Fungsi DPRD

Dalam konteks ini, seorang anggota DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi yang melekat kuat pada dirinya, yakni:
  • Fungsi Anggaran.
  • Fungsi Legislasi.
  • Fungsi Pengawasan.
Kajian terhadap fungsi pengawasan DPRD dalam hubungannya SK Bupati No: 900/ KPTS.400 / 413 / 2025 dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Fungsi Pengawasan DPRD.

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah,DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap :
  • Pelaksanaan Perda
  • Pelaksanaan APBD;dan
  • Pelaksanaan kebijakan kepala Daerah.
Apabila terdapat dugaan bahwa suatu SK bertentangan dengan Perda atau peraturan yang lebih tinggi,DPRD pada tingkat kelembagaan semestinya menjalankan fungsi pengawasan, misalnya meminta penjelasan, melakukan rapat kerja, atau menggunakan hak-hak DPRD sesuai ketentuan.

2. Apabila anggota DPRD mengetahui adanya persoalan hukum.

Jika dapat dibuktikan bahwa anggota atau unsur pimpinan DPRD :
  • Mengetahui persoalan adanya dasar hukum
  • Mengetahui adanya peringatan dari bagian hukum atau pejabat lain
  • Tetapi tetap mendorong atau menyetujui pembayaran
Maka fakta tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian mengenai peran masing masing.

3. Resiko Hukum

Resiko hukum tergantung pada fakta yang terbukti :

  • Administrasi, misalnya evaluasi terhadap kebijakan ,pembatalan atau pencabutan SK,serta penyesuaian tata kelola pemerintahan.
  • Perdata, adanya pengembalian pembayaran berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh hukum atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Pidana, Apabila penyidik dapat membuktikan unsur-unsur tindak pidana,seperti adanya penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum, tujuan menguntungkan diri sendiri atu orang lain serta kerugian keuangan negara sebagimana diatur dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kontek perkara yang sedang LINKAR kaji, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah ) menjadi salah satu pihak yang penting untuk dimintai keterangan karena PAPD berperan dalam penyusunan,  pembahasan, dan pemberian pertimbangan terhadap kebijakan anggaran daerah sebelum ditetapkan.

Mengapa TAPD penting diperiksa ?

Perihal ini karena penyidik perlu mengetahui :
  • Apakah TAPD pernah membahas besaran tunjangan keuangan DPRD tahun 2025.
  • Apakah TAPD memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Bupati?
  • Apakah TAPD mengetahui bahwa dasar hukum pembayaran masih dipersoalkan atau belum lengkap.
  • Apakah terdapat keberatan dari anggota TAPD yang kemudian diabaikan oleh bupati?
  • Siapa yang mengusulkan agar pembayaran tetap dilaksanakan.
Korelasinya dengan perkara dugaan Tindak Pidana korupsi

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan DPRD,penyidik dapat menggunakan keterangan TAPD untuk menjawab pertanyaan penting :
  • Apakah keputusan Bupati diambil berdasarkan rekomendasi TAPD atau justru menyimpang dari hasil pembahasan TAPD?
  • Apakah TAPD telah mengingatkan adanya resiko hukum?
  • Siapa yang paling berperan dam mendorong kebijakan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan - pertanyaan tersebut membantu penyidik dalam memetakan apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur dan proses penetapan dan pembayaran tunjangan.

Dengan demikian penyidik kejaksaan bisa menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Korupsi, sehingga penyidik bisa menaikan perkara dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.serta siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. ( LINKAR )