KUNINGAN (MH)-
Insiden dugaan intimidasi, pengancaman dan kekerasan fisik yang menimpa Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP), Dadang Abdullah, di area Rumah Sakit Permata Kuningan memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua LSM Frontal Uha Juhana, yang secara tegas menyatakan dukungan penuh atas pelaporan resmi kasus tersebut ke Satreskrim Polres Kuningan pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026.
Uha Juhana mengecam keras dugaan persekusi yang dialami Dadang saat tengah menjalankan fungsi kontrol sosial terkait kelengkapan surat administrasi perizinan Rumah Sakit Permata yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, pada Rabu, 5 Agustus 2026 pekan lalu. Lebih menyorot perhatian, Uha membeberkan bahwa terduga pelaku berinisial EW, yang merupakan perwakilan dari manajemen sekaligus Humas RS Permata, yang diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan Kapolsek Kuningan.
LSM Frontal mendukung penuh langkah dari Ketua KORAKAP melaporkan adanya dugaan pengancaman dan pencekikan ini. Tindakan arogansi terhadap aktivis tidak bisa dibiarkan, apalagi jika benar terduga pelaku adalah mantan aparat penegak hukum yaitu Kapolsek. Kami meminta Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K, M.H. untuk bertindak tegas, segera melakukan pemeriksaan seluruh saksi yang ada di TKP dan mengamankan bukti rekaman CCTV atau kamera video, tegas Uha Juhana dalam keterangannya.
Berdasarkan analisis hukum, Uha mengingatkan bahwa tindakan menghalangi, mengancam, hingga mencoba mencekik aktivis yang melakukan kontrol sosial adalah murni tindak pidana materiil dan formil, bukan lagi sekadar masalah internal atau perdata. Mengacu pada ketentuan dalam KUHP Baru atau UU No. 1 Tahun 2023, Uha memaparkan sejumlah jerat pidana yang mengintai pelaku. Untuk dugaan kekerasan fisik berupa cekikan, pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 6 bulan. Sementara untuk dugaan intimidasi dan ancaman, pelaku dapat dijerat Pasal 448 KUHP Baru tentang Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman.
Selain jerat KUHP, pejuang lingkungan dan kepentingan umum juga dilindungi oleh regulasi Anti-SLAPP yang merujuk pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009. Mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata saat memperjuangkan hak masyarakat.
Uha juga secara khusus menyoroti latar belakang EW sebagai mantan pejabat kepolisian. Menurutnya, status eks Kapolsek Kuningan tidak seharusnya digunakan melakukan perbuatan intimidasi psikologis atau penyalahgunaan relasi kuasa untuk membungkam masyarakat. Secara hukum, latar belakang sebagai mantan penegak hukum justru menjadi faktor yang sangat memberatkan karena pelaku tentu memiliki pemahaman mendalam bahwa kekerasan dan ancaman adalah perbuatan pidana. Unsur kesengajaan untuk melanggar hukum di sini sangat kuat.
Terkait proses hukum di kepolisian, Uha Juhana mendesak agar penyidik segera menggunakan KUHAP sebagai landasan formil dan memastikan korban melakukan Visum et Repertum sebagai alat bukti sah terkait dugaan percobaan pencekikan. Ia meyakini polisi tidak akan kesulitan membuktikan kasus ini karena insiden tersebut terjadi secara terang-terangan di tempat umum dan disaksikan oleh banyak pihak yang kredibel dan terdapat CCTV atau bukti visual di lokasi.
Diketahui, saat kejadian Dadang didampingi oleh pejabat teknis terkait, di antaranya Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kuningan Burhanuddin, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Rismunandar, Konsultan PBG dari PUTR yaitu Atoni dan Yudi, dua anggota Satpol PP yang sedang bertugas pengamanan yaitu Kuswandi dan Ika, jurnalis Media Online Kuningan 24 yaitu Handy Ramadhan, Komandan Security RS Permata yaitu Uung, hingga aktivis perempuan dari GMNI yaitu Dewi Sartika. Saksi mata sangat banyak dan berstatus sebagai pejabat dinas. Ditambah lagi dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Yang menurut Pasal 184 KUHAP, saksi dan petunjuk berupa rekaman CCTV adalah alat bukti yang sempurna sehingga membuat pelaku tidak akan bisa mengelak atau berbohong di persidangan, tandas Uha.
Sebelumnya aktivis KORAKAP mendatangi RS Permata Kuningan untuk mempertanyakan transparansi perizinan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan lahan parkir yang disebut-sebut belum sepenuhnya rampung meski bangunan fisik telah berdiri. Namun, upaya sinkronisasi data lapangan dengan pihak manajemen tersebut justru berujung pada dugaan cekcok, ancaman, dan nyaris terjadi kekerasan fisik terhadap Ketua KORAKAP. (Anton)
Uha Juhana mengecam keras dugaan persekusi yang dialami Dadang saat tengah menjalankan fungsi kontrol sosial terkait kelengkapan surat administrasi perizinan Rumah Sakit Permata yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, pada Rabu, 5 Agustus 2026 pekan lalu. Lebih menyorot perhatian, Uha membeberkan bahwa terduga pelaku berinisial EW, yang merupakan perwakilan dari manajemen sekaligus Humas RS Permata, yang diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan Kapolsek Kuningan.
LSM Frontal mendukung penuh langkah dari Ketua KORAKAP melaporkan adanya dugaan pengancaman dan pencekikan ini. Tindakan arogansi terhadap aktivis tidak bisa dibiarkan, apalagi jika benar terduga pelaku adalah mantan aparat penegak hukum yaitu Kapolsek. Kami meminta Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K, M.H. untuk bertindak tegas, segera melakukan pemeriksaan seluruh saksi yang ada di TKP dan mengamankan bukti rekaman CCTV atau kamera video, tegas Uha Juhana dalam keterangannya.
Berdasarkan analisis hukum, Uha mengingatkan bahwa tindakan menghalangi, mengancam, hingga mencoba mencekik aktivis yang melakukan kontrol sosial adalah murni tindak pidana materiil dan formil, bukan lagi sekadar masalah internal atau perdata. Mengacu pada ketentuan dalam KUHP Baru atau UU No. 1 Tahun 2023, Uha memaparkan sejumlah jerat pidana yang mengintai pelaku. Untuk dugaan kekerasan fisik berupa cekikan, pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 6 bulan. Sementara untuk dugaan intimidasi dan ancaman, pelaku dapat dijerat Pasal 448 KUHP Baru tentang Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman.
Selain jerat KUHP, pejuang lingkungan dan kepentingan umum juga dilindungi oleh regulasi Anti-SLAPP yang merujuk pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009. Mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata saat memperjuangkan hak masyarakat.
Uha juga secara khusus menyoroti latar belakang EW sebagai mantan pejabat kepolisian. Menurutnya, status eks Kapolsek Kuningan tidak seharusnya digunakan melakukan perbuatan intimidasi psikologis atau penyalahgunaan relasi kuasa untuk membungkam masyarakat. Secara hukum, latar belakang sebagai mantan penegak hukum justru menjadi faktor yang sangat memberatkan karena pelaku tentu memiliki pemahaman mendalam bahwa kekerasan dan ancaman adalah perbuatan pidana. Unsur kesengajaan untuk melanggar hukum di sini sangat kuat.
Terkait proses hukum di kepolisian, Uha Juhana mendesak agar penyidik segera menggunakan KUHAP sebagai landasan formil dan memastikan korban melakukan Visum et Repertum sebagai alat bukti sah terkait dugaan percobaan pencekikan. Ia meyakini polisi tidak akan kesulitan membuktikan kasus ini karena insiden tersebut terjadi secara terang-terangan di tempat umum dan disaksikan oleh banyak pihak yang kredibel dan terdapat CCTV atau bukti visual di lokasi.
Diketahui, saat kejadian Dadang didampingi oleh pejabat teknis terkait, di antaranya Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kuningan Burhanuddin, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Rismunandar, Konsultan PBG dari PUTR yaitu Atoni dan Yudi, dua anggota Satpol PP yang sedang bertugas pengamanan yaitu Kuswandi dan Ika, jurnalis Media Online Kuningan 24 yaitu Handy Ramadhan, Komandan Security RS Permata yaitu Uung, hingga aktivis perempuan dari GMNI yaitu Dewi Sartika. Saksi mata sangat banyak dan berstatus sebagai pejabat dinas. Ditambah lagi dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Yang menurut Pasal 184 KUHAP, saksi dan petunjuk berupa rekaman CCTV adalah alat bukti yang sempurna sehingga membuat pelaku tidak akan bisa mengelak atau berbohong di persidangan, tandas Uha.
Sebelumnya aktivis KORAKAP mendatangi RS Permata Kuningan untuk mempertanyakan transparansi perizinan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan lahan parkir yang disebut-sebut belum sepenuhnya rampung meski bangunan fisik telah berdiri. Namun, upaya sinkronisasi data lapangan dengan pihak manajemen tersebut justru berujung pada dugaan cekcok, ancaman, dan nyaris terjadi kekerasan fisik terhadap Ketua KORAKAP. (Anton)


