KUNINGAN – Praktik pemalsuan data jumlah warga belajar diduga terjadi di PKBM Wargi Saluyu, Kabupaten Kuningan. Rekayasa angka peserta didik ini diduga kuat bertujuan agar lembaga menerima alokasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jauh lebih besar dari yang seharusnya diterima. Dugaan ini turut memunculkan sorotan tajam terkait sejumlah keganjalan pengelolaan keuangan yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah warga belajar yang dilaporkan ke pihak berwenang ternyata tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Angka yang tercantum dalam dokumen pelaporan terlihat "disusun rapi" atau dimanipulasi, sehingga besaran dana BOSP yang cair tidak sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang sesungguhnya ada.
Sumber di lingkungan lembaga menyebutkan bahwa data yang disampaikan oleh Ketua PKBM Wargi Saluyu, Aan, mencantumkan jumlah warga belajar yang jauh lebih tinggi dibandingkan kehadiran nyata dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari.
"Angkanya seolah-olah dibuat-buat. Di laporan tertulis ratusan, padahal yang hadir hanya puluhan. Ini terlihat sangat direkayasa agar dana yang masuk makin besar," ungkap salah satu sumber yang meminta tidak disebutkan namanya, Senin (28/9).
Ketidaksesuaian data ini diduga memicu aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sejumlah keganjalan dalam pengeluaran juga terlihat mencurigakan: dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, bukti pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, hingga penggunaan dana yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan belajar-mengajar warga belajar.
Pemalsuan data dalam pelaporan jumlah peserta didik merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal Pemalsuan Dokumen & Keterangan Palsu);
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Serta peraturan terkait pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Jika terbukti melakukan pemalsuan data dan penyalahgunaan dana, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk pidana penjara dan denda. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Ketua PKBM Wargi Saluyu, Aan, terkait dugaan rekayasa data dan ketidakwajaran pengelolaan dana tersebut.
Masyarakat berharap pihak inspektorat kabupaten, dinas pendidikan, serta lembaga pengawasan terkait segera turun melakukan pemeriksaan mendalam. Kejelasan permasalahan ini dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan nonformal tetap terjaga dan dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan warga belajar yang membutuhkan.
Tim


