Post ADS 1
03 September 2026, 20:25 WIB
Last Updated 2026-09-03T13:25:29Z

Revitalisasi Sekolah Pangandaran Disorot: DPRD Usut Dugaan Pengondisian Belanja Material

Post ADS 1


PANGANDARAN meja hijau. net
Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pangandaran mulai menjadi perhatian serius DPRD. Bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga mekanisme pengadaan material yang digunakan oleh sekolah penerima program.

Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran kini menelusuri dugaan adanya pengondisian dalam proses pembelian material, khususnya terkait penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

DPRD mempertanyakan apakah sekolah penerima revitalisasi benar-benar diberikan keleluasaan memilih penyedia barang dan jasa atau justru diarahkan untuk melakukan pembelian kepada toko maupun penyedia tertentu.

Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin, mengatakan pihaknya melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak terdapat kewajiban terselubung yang dibebankan kepada sekolah penerima manfaat.

“Yang sedang kita targetkan sekarang turun lapangan. Satu memastikan adanya pengusul yang implikasinya ada sesuatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. Yang kedua, benarkah SIPLah ini ada monopoli,” ujar Jalaludin seusai melakukan pengawasan program revitalisasi di Padaherang, Kamis (3/9/2026).

Menurut Jalaludin, SIPLah pada dasarnya merupakan sarana yang dapat digunakan sekolah dalam melakukan pengadaan. Keberadaan sistem tersebut juga dinilai memberikan kemudahan dari sisi administrasi dan perpajakan.
Namun, penggunaan SIPLah tidak boleh kemudian dimaknai bahwa sekolah wajib membeli seluruh kebutuhan material dari satu penyedia tertentu.

“Kalau SIPLah itu lebih kepada pintu pembelanjaan, membantu kemudahan administrasi. Sebab di SIPLah itu kewajiban untuk pembayaran pajak sudah include di dalam pembelanjaan,” katanya.

Ia menegaskan sekolah pada prinsipnya dapat melakukan pembelian langsung kepada toko material terdekat selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Boleh melalui SIPLah. Boleh belanja langsung kepada toko terdekat dengan prinsip memberdayakan lingkungan,” ujarnya.

Sorotan DPRD semakin mengarah pada kemungkinan adanya pola pengadaan yang terkonsentrasi pada penyedia tertentu.
Dari hasil monitoring awal, ditemukan sekolah yang menggunakan SIPLah dan terdapat pula sekolah yang melakukan pembelian langsung kepada toko. Perbedaan mekanisme tersebut tidak otomatis dianggap sebagai pelanggaran.

Yang menjadi persoalan adalah apabila terdapat instruksi, tekanan, atau pengondisian yang menyebabkan sekolah penerima revitalisasi tidak memiliki kebebasan dalam menentukan penyedia material.

“Untuk sementara pengkondisian tidak ada secara saklek. Cuma kita sudah memberikan informasi by phone, tapi perlu dibuktikan. Adakah pengkondisian ketat, misalnya seluruh yang mendapatkan revitalisasi ini belanja barangnya harus dari satu tempat,” kata Jalaludin.

DPRD pun dinilai perlu menelusuri lebih jauh apabila ditemukan pola yang sama pada sejumlah sekolah, terutama dengan membandingkan daftar penyedia, harga material, spesifikasi barang, volume pembelian, serta dokumen transaksi.


Program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran pemerintah yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, sekolah penerima manfaat tidak semestinya hanya menjadi objek yang mengikuti arahan pihak tertentu dalam menentukan tempat pembelian material.
Selain transparansi, aspek kewajaran harga dan kualitas material juga harus menjadi perhatian.

“Kalau masalah kualitas produk sama. Mau belanja langsung kepada toko penyedia ataupun melalui SIPLah harus memenuhi, terutama kalau yang pabrikan ISO-nya,” tegas Jalaludin.

Artinya, baik pengadaan melalui SIPLah maupun pembelian langsung harus tetap menghasilkan material sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dalam pekerjaan revitalisasi.
DPRD Akan Dalami Harga dan Spesifikasi

Pengawasan DPRD tidak berhenti pada persoalan jalur pembelian. Kesesuaian harga dan spesifikasi material juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Jika terdapat indikasi harga yang tidak wajar, spesifikasi barang yang tidak sesuai, atau adanya penyedia yang secara konsisten digunakan oleh banyak sekolah tanpa alasan yang jelas, maka kondisi tersebut layak ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen pengadaan.

DPRD juga perlu memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun praktik yang dapat merugikan sekolah dan negara.
Transparansi Jadi Kunci
Monitoring lapangan dilakukan untuk mencegah persoalan muncul setelah program revitalisasi selesai.

DPRD Pangandaran menegaskan bahwa mekanisme pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah harus mendapatkan ruang untuk memenuhi kebutuhan material sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan harga yang wajar, kualitas, spesifikasi, dan kepentingan lingkungan sekitar
.
“Boleh belanja melalui SIPLah atau langsung ke toko terdekat, selama tidak ada monopoli dan kualitas tetap dijaga,” pungkas Jalaludin.

Kini bola berada di tangan pihak pelaksana program. Jika memang tidak ada pengondisian, maka transparansi dokumen pengadaan, daftar penyedia, harga, spesifikasi, serta mekanisme pemilihan penyedia menjadi penting untuk menjawab keraguan publik. DU