BANJAR, mejahijau.net – Pemasangan infrastruktur jaringan internet di wilayah RT 04 RW 01, Dusun Bantardawa, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, menuai pertanyaan dari pemilik lahan.
Keberadaan tiang WiFi yang berdiri di atas tanah milik warga tersebut dipersoalkan lantaran pemilik lahan mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelum pemasangan dilakukan.
Keluhan itu disampaikan Irwan, warga setempat, yang menyebut baru mengetahui adanya tiang jaringan di tanah miliknya sekitar satu bulan lalu.
Menurut Irwan, pemasangan tersebut dilakukan tanpa adanya komunikasi atau sosialisasi terlebih dahulu dari pihak penyelenggara jaringan.
Ia mengaku sempat menanyakan kepada orang yang melakukan pemasangan mengenai identitas maupun pihak yang bertanggung jawab atas jaringan tersebut. Namun, menurut keterangannya, pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang jelas.
"Saya mengetahui tanah saya sudah dipasang tiang sekitar sebulan yang lalu. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada saya," ungkap Irwan.
Irwan menyayangkan proses pemasangan yang dinilainya tidak melibatkan pemilik tanah.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti dirinya menolak keberadaan jaringan internet. Bahkan, dirinya mengaku terbuka apabila pemasangan dilakukan melalui komunikasi dan kesepakatan sejak awal.
"Kalau dari awal disosialisasikan dan dibicarakan, saya juga sebenarnya berminat memasang WiFi. Yang saya sayangkan, kenapa tanah saya dipasang tanpa pemberitahuan. Saya merasa tidak dihargai sebagai pemilik lahan," katanya.
Ia berharap pihak yang memasang jaringan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pemanfaatan lahan serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan tiang tersebut.
Persoalan itu turut mendapat perhatian Solihin, tokoh masyarakat yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar.
Solihin menilai, pemanfaatan tanah milik perseorangan untuk pembangunan, pengoperasian, maupun pemeliharaan jaringan telekomunikasi perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak," ujar Solihin.
Menurutnya, kejelasan pihak penyelenggara, dasar pemanfaatan lahan, dan persetujuan pemilik tanah merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan infrastruktur telekomunikasi.
Ia menambahkan, komunikasi yang dilakukan sejak awal dapat membantu mencegah munculnya perselisihan antara pemilik lahan dengan pihak penyelenggara jaringan.
Selain aspek persetujuan lahan, kondisi fisik infrastruktur jaringan di lokasi juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, terdapat tiang dan kabel jaringan yang dinilai kurang tertata. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan masyarakat serta pemeliharaan infrastruktur.
Kabel yang berada di sekitar jalur aktivitas warga, apabila tidak ditata dan dipelihara dengan baik, dikhawatirkan dapat mengganggu lingkungan dan menimbulkan risiko keselamatan.
Penataan jaringan juga dinilai perlu memperhatikan aspek estetika agar tidak mengurangi kenyamanan kawasan permukiman.
"Fakta di lapangan, tiang dan kabel semrawut yang berpotensi terjadinya kecelakaan. Secara estetika juga kurang bagus. Pemeliharaannya bagaimana?" pungkas Solihin.
Atas persoalan tersebut, pihak penyelenggara jaringan WiFi diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai identitas perusahaan atau pengelola jaringan, proses pemasangan, dasar pemanfaatan tanah, serta sistem pemeliharaan tiang dan kabel.
Pemerintah Desa Rejasari maupun instansi terkait juga diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara pemilik lahan dan penyelenggara jaringan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi sengketa.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan dari pihak penyelenggara WiFi terkait identitas, perizinan, persetujuan pemilik lahan, maupun tanggapan atas keluhan warga. DU


