02 September 2015, 06:17 WIB
Last Updated 2016-12-26T08:57:51Z
BIROKRATJAKSA

BPM Batam Diduga Kutip 100 Juta Dari Pengusaha Gelper

Advertisement
Batam l  MH : Inilah fakta terbaru terkait kontroversi perizinan gelanggang permainan (gelper) dalam dunia usaha kota Batam. Usaha yang mendapat perlindungan dari peraturan daerah Batam itu, tidak jarang menjadi komoditi pungutan liar dari Badan Penanaman Modal (BPM) kota Batam.
 
Seperti pengakuan seorang pengusaha gelanggang permainan yang menjalankan bisnis judi berkedok gelper ini. Pengusaha yang membuka usaha di Taman Raya Square Batam kota ini mengaku menjalankan bisnis gelper dengan perusahaan CV. Zone WW. Direktur perusahaan ini berkisah sebelumnya CV. Zone WW membuka usaha yang berlokasi d Batu Aji. Namun belakangan usahanya itu dipindahkan ke lokasi di Taman Raya Square oleh BPM Batam. Kepindahan lokasi ini bahkan dilengkapi dengan surat domisili Kecamatan Batam Kota tanggal 05 Agustus 2015.


Pengusaha yang terus melakukan koordinasi dengan pihak BPM Batam ini kemudian merasa heran, karena ternyata, setelah usaha gelpernya dibuka pada tanggal 24 Agustus 2015. Usaha nya kemudian ditutup oleh BPM Batam, atas laporan dari LSM. BPM berdalih, ada temuan gelper yang tidak memiliki izin.

Tidak tinggal diam, pengusahan judi gelper ini kemudian terus berkoordinasi dengan pihak BPM Batam. dan berdasarkan pengakuannya, pihak BPM meminta pungutan liar sebesar seratus juta rupiah. “BPM minta seratus ikat” ucapnya kepada sumber beritabatam.com. Dan hasilnya usaha judi berkedok gelper itu kini beroperasi melayani penikmat gelper di area Batam Centre kota Batam.

Usaha ini mungkin dikenal dengan sebutan gelanggang permainan. Namun bagi siapa saja yang sempat bermain atau mengetahui permainan ini. Jelas sekali, gelanggang permainan ini adalah judi yang ‘dilegalkan’ dengan segenap perangkat aturan dan persyaratan tertentu.

Sumber:beritabatam.com