DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

02 September 2015, 06:26 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Juita Nuryasari Dirut PT Brent Ventura "Serang" Terdakwa Mantan Bosnya dalam Sidang di PN Batam

Advertisement
Batam I MH : kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah PT. Brent Securities kembali di gelar di di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(26/8/15).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Ginting, Ridho Setiawan dan Jhon mendatangkan 4 orang saksi yakni Cally Alexandra(Marketing PT Brent Secuirities), Juita Nuryasari(Dirut PT Brent Ventura), Jamaludin(Bank BCA Batam) dan Yakub Sucipto (saksi pelapor) di persidangan.
Jalannya Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani kali ini sempat memanas  ketika mendengarkan keterangan saksi Juita Nuryasari Dirut PT Brent Ventura(anak perusahaan PT Brent Securities).
Pasalnya saksi juita Nuryasari dengan nada emosi, mengaku tidak mengetahui surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 yang di keluarkan PT Brent ventura yang berisi tentang perjanjian PT. Brent Ventura  dengan 27 orang nasabah yang dikuasakan pada Yandi.
“Saya tidak tahu perjanjian tanggal 16 Mei, saya mengetahui perjanjian itu setelah diperlihatkan penyidik.”Ucap Juita dengan nada tinggi.
Menyikapi hal itu Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap beberapa kali mengingatkan saksi agar dapat menahan emosi.
Menurut juita, surat kuasa tanggal 15 April 2014 bukan untuk membuat surat perjanjian dengan nasabah tanggal 16 Mei tersebut. Juita menyebutkan saat Ia menjabat sebagai Direktur Utama di PT Brent Ventura, tidak pernah melakukan rapat. Ia juga mengaku tidak mengetahui Undang-undang Perseroan Terbatas, dan juga tidak mengetahui empat lembar cek yang dikeluarkan PT. Brent Ventura.
“Saya tidak tahu soal cek itu. Siapa yang berikan ke nasabah juga saya tidak tahu, Brent Ventura abal-abal,” jelasnya.
Namun saat terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro yang mendapat kesempatan bertanya, mempertanyakan apakah saksi mengetahui ada SK Kementerian Hukum dan HAM tentang jabatannya sebagai Direktur Utama di Brent Ventura.
 Juita meng-iyakan pertanyaan tersebut.
Terdakwa Yandi yang menjawab pertanyaan majelis hakim menyebut keterangan saksi ada yang benar dan ada juga yang salah.
“Enam Puluh persen keterangan saksi salah yang mulia. PT Brent Ventura tidak benar hanya simbol” jawabnya mengklarifikasi.
Atas tanggapan terdakwa tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah masih tetap pada keterangan semula atau merubah keterangan.
“Tetap pak Hakim,” ujar saksi.
Seusai mendengarkan keterangan dari 4 saksi dipersidangan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Senin tanggal 31 Agustus 2015, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu(19/8/2015) lalu, Hendra Sunarya, Kwek A Hi dan Aei Ming alias Randy sebagai saksi korban mengaku merasa tertipu karena 4 lembar cek senilai Rp 27.337.500.000.(27 milyar lebih), yang diberikan terdakwa untuk membayar kembali uang 27 orang nasabah brent securities di Batam ternyata kosong.
Penasehat Hukum terdakwa, Hermanto Barus mengatakan dalam keterangannya, ketiga saksi mengaku 4 lembar cek tersebut diterima setelah adanya Surat Perjanjian tanggal 14 Mei 2014 antara 27 nasabah yang dikuasakan kepada Randy dan terdakwa selaku kuasa dari PT Brent Ventura.
“Dalam pasal 6 perjanjian itu disebutkan apabila ada perselisihan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri Batam secara perdata,” ujarnya seusai persidangan.
Ia mengatakan kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata karena asal mulanya dari perikatan perdata.
“Cek itu diterbitkan Brent Ventura(anak perusahaan Brent Securities). Jadi yang punya perikatan adalah Brent Ventura,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa dalam investasi tersebut, PT Brent Securites(terdakwa Yandi menjabat Presiden Direktur) hanya menerima komisi, sedangkan di Brent Ventura, terdakwa hanya pemegang saham dan Direktur Utamanya dijabat oleh Juita Nuryasari.
Dalam dakwaannya yang sudah dibacakan pada persidangan(19/8/2015) , Jaksa Penuntut Umum(JPU) Poprizal menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan.
Sumber: www.kejoranews.com