Advertisement
Batam@MH: Sidang perkara narkotika jenis shabu dengan terdakwa Sri Umi dan Kurniati kembali di gelar di Pengadilan
Negeri Klas 1 Batam. Selasa(9/2/16)
Sidang
dengan agenda mendengar keterangan saksi Marudut L. Bintara Badan
Narkotika Nasional(BNN) Pusat, di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Juli
Handayani S.H. M.Hum, didampingi 2 Hakim Anggota Tiwik S.H.,M.Hum dan
Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H.
Penasehat Hukum(PH) kedua terdakwa ini adalah Eliswita S.H.
Penasehat Hukum(PH) kedua terdakwa ini adalah Eliswita S.H.
Saksi
Marudut dalam keteranganya mengatakan, penangkapan kedua terdakwa atas
informasi dari masyarakat, saat ditangkap di depan Top 100 Jodoh, Lubuk
Baja pada 31 Agustus 2015, kedua terdakwa menyimpan sekitar 4 atau 3
paket shabu dengan total berat 3 kilogram lebih didalam Water
Heater(pemanas air), kedua terdakwa selanjutnya di bawa ke BNN Kepri.
Marudut
melanjutkan, dari interogasi Tim BNN kedua terdakwa mengaku baru 1 kali
menjadi kurir shabu, mereka mau menjadi kurir karena diupah oleh Tejo
seorang narapidana di Lapas Surabaya.
" Keduanya disuruh dan di upah oleh Tejo untuk mengambilnya dari orang bernama Rudi, Rudi
saat ini sedang dalam penyelidikan. Bukti mereka diupah oleh Tejo dari
adanya sms banking transfer uang di Handphone Kurniati, dari 3 kali
transfer, transfer terakhir tercatat Rp 8 juta." Ucap marudut kepada
Majelis Hakim.
"
Shabu tersebut rencananya akan di bawa ke Surabaya menggunakan kapal
Kelud. Tejo yang telah kita interogasi di Lapas Surabaya, saat ini sudah
berada di lapas Barelang Batam, yang mulia," ucap Marudut memberikan
penjelasan.
Saat
ditanyakan kepada kedua terdakwa oleh Juli Handayani Hakim Ketua
Majelis, apakah keterangan saksi tersebut benar. Kedua terdakwa
mengaminkannya.
Jaksa
Penuntut Umum(JPU) Barnard S.H, dalam sidang ini mengatakan shabu
seberat 3 kilogram lebih yang menjadi barang bukti telah di musnahkan
oleh kejaksaan. Dalam agenda selanjutnya yang dijadwalkan hakim pada
Selasa 16 Februari depan, JPU Barnard mengaku akan menghadirkan Tejo
sebagai saksi untuk kedua terdakwa Sri Umi dan Kurniati.
"
Tejo sudah ada di Lapas Barelang, sidang nanti ia akan kita hadirkan
sebagai saksi yang mulia," ucap Barnad kepada Majelis Hakim.
Sesuai
pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk
narkotika golongan 1, para pelaku diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: kejoranews.com