DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

04 February 2016, 03:20 WIB
Last Updated 2016-12-25T16:54:08Z
AKTIVISHAKIM

FSPMI Berunjuk Rasa di Graha Kepri Batam Center, Menuntut Revisi Penetapan UMK 2016

Advertisement
Batam@ MH : Ratusan massa buruh yang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) menggelar unjuk rasa menuntut revisi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 di Kantor Graha Kepri Batam Center. Selasa(2/2/16).


Melalui pengeras suara yang di bawa para buruh, seorang orator  menyatakan UMK 2016 yang mengacu Peraturan Pemerintah(PP) No.78 tahun 2015, yang telah ditetapkan Gubernur Provinsi Kepri, melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP tersebut menurutnya kebijakan yang dibuat pemerintah pusat untuk membuat buruh pekerja semakin tertindas dan membuat buruh semakin diperbudak oleh para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo).

Sementara itu, Suprapto Panglima Garda Metal FSPMI dalam keterangan persnya menyatakan, FSPMI menuntut Gubernur Provinsi Kepri Nuryanto untuk segera merevisi UMK 2016 kota Batam dari acuan (PP) No.78 tahun 2015 ke acuan Kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Batam.
Menurut Suprapto, UMK 2016 kota Batam dengan acuan PP No.78 tahun 2015 tidak kopmprehensif dan tidak bijak, pasalnya  PP yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan tersebut, menyamakan seluruh gaji buruh pekerja di berbagai sektor atau bidang sebesar Rp 2.994.112,  dan itu katanya sangat tidak adil.
Sementara, UMK 2016 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota(DPK) Batam 2015 lalu, yang di bagi dalam 3 bagian kelompok atau golongan, yakni Rp 2.879.819 untuk golongan 3 pekerja Pariwisata seperti Hotel, pekerja Mall dan lain-lain. Golongan 2  Rp. 3.345.127, yakni pekerja di perusahaan Logam, Elektro dan Mesin (LEM) serta sejenisnya, dan Golongan 1, Rp. 3.532.522 untuk pekerja seperti Galangan Kapal, Industri, logam Berat dan sejenisnya, sudah membantu para pengusaha Usaha Kecil Menengah(UKM) dan telah disepakati oleh semua pihak, yakni Buruh, Pengusaha dan Pemerintah.

Aktivis buruh ini menambahkan, FSPMI Batam akan terus menyuarakan kengingnan para buruh/ pekerja di Batam agar Gubernur Provinsi Kepri dapat segera merevisi kebijakan UMK yang dimaksud, karena mengacu pada beberapa daerah lain di Indonesia, pemerintah daerah setempat tidak menerapkan UMK 2016 sesuai PP 78 tersebut.

" Banyak daerah-daerah lain di Indonesia yang tidak menggunakan PP 78 sebagai acuan, seperti di Surabaya, Gresik , Pasuruan, dan Sidoharjo Provinsi Jawa Timur, semantara di Jawa Barat, seperti kota Bekasi, Kerawang dan Bogor," ujar Suprapto

FSPMI mengancam akan melakukan aksi selama 3 hari mulai dari hari Selasa 2/2/16 hingga Kamis 4/2/16, jika aksi mereka tidak di tanggapi pejabat Kepri yang berada di kantor Graha Kepri Samsat, maka mereka juga akan melakukan demo ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi di Dompak Tanjung Pinang.
Aksi buruh pekerja FSPMI ini, dikawal ratusan polisi dari Polresta Barelang. 

Sumber : kejoranews.com