Advertisement
Batam@mejahijau : Setelah Saksi Koh Hock Liang, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Batam selanjutnya mengambil keterangan dari Saksi Ahli
DR. Sudarwan Ak.CIA.CCSA. CRMA yang dihadirkan Andi Wahyudin SH. Penasehat
Hukum Yvone alias Tan Mey Yen. Senin(14/3/16).
DR. Sudarwan yang merupakan konsultan dalam bidang akuntansi dan
auditor perusahaan, dalam keterangannya mengatakan, untuk mengaudit keuangan
perusahaan yang diduga terjadi permasalahan haruslah dilakukan oleh auditor
keuangan yang kompeten dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh
sertifikasi internasional, yang telah ada cabangnya di Indonesia. Selain itu,
auditornya harus berintegritas, objektif, profesional dan menjaga rahasia,
serta independen.
Auditor yang melakukan audit investigasi keuangan di perusahaan yang
dimiliki beberapa pemegang saham, haruslah mendapat persetujuan dari setiap
pemegang saham atau pihak-pihak terkait, dan jika antara 2 perusahaan, bukti
harus diambil dari kedua belah pihak, karena data atau bukti dari masing-masing
pihak nantinya akan direkonsiliasikan sehingga menjadi hasil perbandingan
berupa opini.
" Bukti harus diambil dari 2 belah pihak. Investigasi itu hasilnya
adalah opini perbandingan," Ucap Sudarwan.
Sudarwan menuturkan, jika terjadi selisih uang antara 2 pihak tersebut,
audit investigasi haruslah memuat, Apa yang menjadi masalah indikasi
penyimpangan atau fraud dalam perusahaan? Siapa yang diduga/ terindikasi
melakukan fraud? Dimana indikasi suatu fraud terjadi? Kapan pelaku melakukan
fraud tersebut? Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan? Bagaimana fraud bisa
terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?, " ujar Sudarwan
menjelaskan.
Saat ditanya Andi Wahyudin SH Penasehat Hukum(PH) Yvone, terkait hasil
audit oleh akuntan keuangan, yang ditunjuk oleh Ahok Owner PT. KSD terhadap
selisih keuangan di PT. EMR dan PT. KSD yang dijadikan bukti oleh Majelis Hakim
dan Jaksa Penuntut Umum. Sudarwan menilai, hasil audit tersebut belum cukup,
karena audit itu tidak mencantumkan tujuan audit dan juga standar apa yang
digunakan, selain itu menurutnya judul dan isi laporan berbeda serta hasil
pemeriksaan dan hasil kesimpulan tidak konsisten.
" Laporan itu tidak didukung dengan bukti dan kesimpulan yang
lengkap, kompeten dan relevan. Karena seharusnya bukti audit harus kompeten,
yakni bukti harus menjamin kesesuaian dengan fakta,. Bukti juga harusnya relevan,
yakni mendukung atau menguatkan argumen yang berhubungan dengan kesimpulan
audit. Salah satu contohnya, audit itu tidak ada melakukan investigasi apakah
kelebihan penjualan itu milik PT. EMR Indonesia atau tidak?, " ujar
Sudarwan.
Ketika ditanya JPU Barnard SH, tentang kemanakah uang perusahaan
seharusnya seharusnya dimasukkan, ke rekening perusahaan atau ke rekening
pribadi. Sudarwan mengatakan, sepanjang barang yang dijual milik perusahaan,
uang harus masuk ke rekening perusahaan, namun itu tergantung dengan peraturan
internal perusahaan.
Menjawab pertanyaan Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, Hakim Ketua
Majelis, yang menanyakan mengapa hasil audit investigasi hanya berupa
opini. Sudarwan mengatakan karena hasil perbandingan tersebut bukan kebenaran
absolut.
Sidang ini, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Juli Handayani
SH, MHum dan Tiwik SH, Mhum.
Sementera JPU Barnard SH, didampingi Wawan Setiawan SH.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis(17/3)