15 March 2016, 04:56 WIB
Last Updated 2016-12-24T21:38:21Z
HAKIM

Koh Hock Liang : Yvone Tidak Bersalah, Masalah Uang Tanggung Jawab Saya

Advertisement

Batam@mejahijau: Koh Hock Liang Direktur PT. EMR Indonesia yang telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam, atas dugaan penggelapan Rp 36 milyar di PT EMR Indonesia, Senin (14/3/16) kembali hadir dipersidangan untuk menjadi saksi terdakwa Yvone alias Tan Mey Yen, yang diduga turut ikut dalam penggelapan uang yang dilakukannya.

Dalam sidang ini, Koh Hock Liang mengatakan, Yvone bukanlah istrinya dan juga tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Menurut Koh Hock Liang keuangan perusahaan PT. EMR Indonesia dirinya sendirilah yang mengontrolnya. Terkait transasksi uang dengan PT. KSD dikatakan Koh tidak hanya Yvone yang ia suruh untuk mengambil dan mencairkannya, namun karyawan lainnya, seperti Along, Jhon dan Efendi juga kadang ia suruh untuk mengambilnya ke perusahaan rekanannya tersebut, dan selanjutnya ia masukan ke Bank Permata.

Sedangkan terkait, uang dari PT. KSD untuk pembayaran besi ke PT. EMR Indonesia yang sempat masuk ke rekening Yvone, Koh mengatakan ia memasukkan kerekening Yvone karena saat itu Mr. Teng Leng Cuan Komisaris Perusahaan sedang tidak ada di Batam. Namun uang yang dimasukan di rekening Yvone itu telah dimasukan kembali ke perusahaan.
Saksi Koh Hock Liang juga menyatakan, akhir 2012 Yvone tidak lagi bekerja di PT. EMR yang ia pimpin, Yvone resign dari perusahaan karena tidak disukai oleh Komisaris Teng Leng Cuan, dan bukan karena di PHK atas buruknya kinerja atau masalah uang di perusahaan.

Koh melanjutkan, setelah keluar dari PT. EMR, Yvone kemudian membuka perusahaan PT. Tomo Material Resources yang juga bergerak dibidang jual beli besi, dan PT. EMR pernah membeli besi dari PT. Tomo Material Resources.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH,MH mengapa ia membeli besi PT. Tomo yang dipimpin Yvone, dan tidak kepada PT. KSD, Koh mengaku besi yang dijual PT. Tomo kualitasnya bagus, sedangkan kerjasama dengan PT. KSD hanya kerjasama saat loading atau memuat besi ke kapal milik PT. KSD. Besi itu dimuat ke kapal untuk dikirim ke PT. Gunung Raja Paksi Steel di Bekasi.

Saat ditanya lagi oleh Hakim Ketua Majelis apakah PT. KSD anak perusahaan dari PT. Gunung Raja Paksi Steel, dan apa hubungan kerjasama kedua perusahaan tersebut. Koh mengaku tidak tahu.

Saat ditanya Andi Wahyudin SH Pengacara terdakwa Ivone, apakah saksi mengetahui jumlah total uang di PT. Tomo dari tahun 2012 sampai 2013 dari transaksi besi. Koh mengatakan uang di PT. Tomo ada Rp 32,2 milyar, dan ditambah uang dari dirinya untuk membayar utang kepada Tan Sai Joo Komisaris PT. Tomo sebesar 450.000 ringgit, maka totalnya menjadi sekitar Rp 38, 6 milyar.

Saksi Koh Hock Liang pada kesempatan ini juga mengungkapkan, dirinya tidak tahu mengapa ia dituduh menggelapkan uang di perusahaannya sebesar Rp 36 milyar, karena ada selisih uang transaksi di perusahaannya dengan PT. KSD. Padahal sebagai direktur PT. EMR Indonesia, ia tidak hanya bekerjasama dengan PT KSD milik Kasidi alias Ahok, namun juga dengan PT -PT lainnya seperti PT. Tomo Material Resources.