Advertisement
Batam@mejahijau: Koh
Hock Liang Direktur PT. EMR Indonesia yang telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam, atas dugaan penggelapan Rp 36 milyar
di PT EMR Indonesia, Senin (14/3/16) kembali hadir dipersidangan untuk menjadi
saksi terdakwa Yvone alias Tan Mey Yen, yang diduga turut ikut dalam
penggelapan uang yang dilakukannya.
Dalam
sidang ini, Koh Hock Liang mengatakan, Yvone bukanlah istrinya dan juga tidak
bersalah dalam kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Menurut Koh
Hock Liang keuangan perusahaan PT. EMR Indonesia dirinya sendirilah yang
mengontrolnya. Terkait transasksi uang dengan PT. KSD dikatakan Koh tidak hanya
Yvone yang ia suruh untuk mengambil dan mencairkannya, namun karyawan lainnya,
seperti Along, Jhon dan Efendi juga kadang ia suruh untuk mengambilnya ke
perusahaan rekanannya tersebut, dan selanjutnya ia masukan ke Bank Permata.
Sedangkan
terkait, uang dari PT. KSD untuk pembayaran besi ke PT. EMR Indonesia yang
sempat masuk ke rekening Yvone, Koh mengatakan ia memasukkan kerekening Yvone
karena saat itu Mr. Teng Leng Cuan Komisaris Perusahaan sedang tidak ada di
Batam. Namun uang yang dimasukan di rekening Yvone itu telah dimasukan kembali
ke perusahaan.
Saksi
Koh Hock Liang juga menyatakan, akhir 2012 Yvone tidak lagi bekerja di PT. EMR
yang ia pimpin, Yvone resign dari perusahaan karena tidak disukai oleh
Komisaris Teng Leng Cuan, dan bukan karena di PHK atas buruknya kinerja atau
masalah uang di perusahaan.
Koh
melanjutkan, setelah keluar dari PT. EMR, Yvone kemudian membuka perusahaan PT.
Tomo Material Resources yang juga bergerak dibidang jual beli besi, dan PT. EMR
pernah membeli besi dari PT. Tomo Material Resources.
Saat
ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH,MH mengapa ia membeli besi PT. Tomo yang dipimpin Yvone, dan tidak kepada PT. KSD, Koh mengaku besi
yang dijual PT. Tomo kualitasnya bagus, sedangkan kerjasama dengan PT. KSD
hanya kerjasama saat loading atau memuat besi ke kapal milik PT. KSD. Besi itu
dimuat ke kapal untuk dikirim ke PT. Gunung Raja Paksi Steel di Bekasi.
Saat
ditanya lagi oleh Hakim Ketua Majelis apakah PT. KSD anak perusahaan dari PT.
Gunung Raja Paksi Steel, dan apa hubungan kerjasama kedua perusahaan tersebut.
Koh mengaku tidak tahu.
Saat
ditanya Andi Wahyudin SH Pengacara terdakwa Ivone, apakah saksi mengetahui
jumlah total uang di PT. Tomo dari tahun 2012 sampai 2013 dari transaksi besi.
Koh mengatakan uang di PT. Tomo ada Rp 32,2 milyar, dan ditambah uang dari
dirinya untuk membayar utang kepada Tan Sai Joo Komisaris PT. Tomo sebesar
450.000 ringgit, maka totalnya menjadi sekitar Rp 38, 6 milyar.
Saksi
Koh Hock Liang pada kesempatan ini juga mengungkapkan, dirinya tidak tahu
mengapa ia dituduh menggelapkan uang di perusahaannya sebesar Rp 36 milyar,
karena ada selisih uang transaksi di perusahaannya dengan PT. KSD. Padahal
sebagai direktur PT. EMR Indonesia, ia tidak hanya bekerjasama dengan PT KSD
milik Kasidi alias Ahok, namun juga dengan PT -PT lainnya seperti PT. Tomo
Material Resources.